Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disorot
![]() |
| SUDAH WAKTUNYA? : Ruangan khusus untuk perokok yang dibangun di salah satu instansi di Bondowoso. Raperda tentang kawasan tanpa rokok saat ini dinilai belum mengena pada persoalan utama. |
BONDOWOSO - Raperda tentang kawasan tanpa rokok yang ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD beberapa waktu lalu menuai sorotan. Ada hal lain yang dinilai lebih penting untuk dipikirkan daripada Raperda Kawasan Tanpa Rokok tersebut.
Ketua presidum KAHMI Ady Krisna mengungkapkan, munculnya gagasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok sangat mengejutkan. "Sebetulnya jika mau dibuat perda tentang rokok atau tembakau, hal yang paling utama adalah perda yang menyangkut langsung dengan petani," kata anggota Fraksi Golkar ini.
Hal penting dan menurutnya lebih subtansial adalah aturan tata niaga tembakau. Sebab selama ini, masih belum ada aturan yang jelas tentang regulasi tembakau. Sehingga seringkali petani tembakau di Bondowoso yang menjadi korban.
Dia mencontohkan, selama ini fenomena yang terjadi di Bondowoso perusahaan rokok yang mendapat izin operasional pemerintah, seringkali mengabaikan petani. Semisal, banyak tembakau petani yang tidak tertampung seluruhnya sehingga akhirnya merugi. "Dalam aturan ini, pemerintah kami rasa masih sangat lemah," jelas Ketua Komisi II DPRD Bondowoso ini.
Untuk melindungi nasib para petani tembakau ini, seharusnya pemerintah menciptakan regulasi dengan membentuk perda. Menurut dia, perda yang sangat tepat untuk mengatur regulasi pertembakauan di Bondowoso adalah Perda Tataniaga Tembakau.
Ady menuding, adanya usulan Raperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan sebuah motif terselubung. Yakni ada motif untuk meraih budget penggunaan Dana Bagi hasil Cukai hasil Tembakau (DBHCHT) Bondowoso yang nilainya sangat fantastis. Padahal menurutnya, untuk merealisasikan dana DBHCHT itu, tidak perlu adanya sebuah perda. "Dari unsur dinas saja, sebenarnya sudah cukup," terangnya.
Hal senada juga diungkap presidium KAHMI Bondowoso, Miftahul Huda. Menurutnya, badan legislasi (baleg) yang merumuskan raperda sangat tertutup. Seharusnya baleg tersebut melibatkan unsur petani dan ormas di Bondowoso. "Kami heran, kenapa raperda ini tiba-tiba muncul," terangnya.
Sementara gelombang kritikan tidak hanya datang dari Presidum KAHMI Bondowoso. Ikata Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Bondowoso juga melontarkan kritikan. Salah satunya Muhammad Asnawi Sabil. Menurutnya, raperda larangan merokok itu kurang relevan. "Bagi saya, harus ada kajian yang lebih mendalam, sehingga tidak tercetus peraturan yang kurang mengakomodir kepentingan masyarakat," jelasnya.
Sebagai sebuah terobosan, pihaknya mengusulkan adanya pembahasan oleh para kiai NU. Apalagi pekan ini ada konfercab NU sehingga paling tidak ada sebuah pembahasan tentang rencana kebijakan pemerintah ini.
- Radar Ijen, 15/01/16
