Jaksa Eksekusi Dua Terpidana Proyek Taman Hargowilis BLH Bondowoso
Dua terpidana kasus korupsi proyek Taman Hargowilis. kemarin dieksekusi oleh Kejakasaan Negeri Bondowoso. Eksekusi dilakukan selelah keluarnya amar putusan dari Pengadilan Tipikor Jawa Timur, terhadap kedua terpidana. Kedua terpidana yang mendapatkan vonis masing-masing 1 tahun kurungan itu adalah Amin Jakfar, pejabat pembuat komitmen dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Ddewi, rekanan BLH. Keduanya di dakwa merugikan negara sebesar Rp 100 juta. Meski sebenarnya kedua terdakwa itu mengembalikan uang proyek sebesar Rp 200 jutaan ke majelis hakim tipikor.
Kajari Sri Sektiyanti melalui Kasi Pidsus Muhammad Fatin mengatakan, dia harus melaksanakan amar putusan yang dikirim oleh Pengadilan Tipikor Jawa Timur. "Kalau sudah turun amar putusannya, maka saya berkewajiban untuk melakukan eksekusi," terangnya.
Pihak Kejaksaaan memang tidak segera mengeksekusi dua terdakwa setelah majelis hakim mengetuk palu alias menjatuhkan vonis. Karena, pihak Kejaksaan menunggu amar putusan dari majelis hakim. "Begitu amar putusan diterima, maka kami langsung melakukan eksekusi," katanya.
Sebaliknya, kedua terdakwa bersikap kooperatif dengan adanya eksekusi ini. "Keduanya langsung mendatangi kantor Kejaksaan dengan ditemani tim pengacara," katanya.
Sebelum mengirim dua terdakwa ke Lapas IIB Bondowoso, pihak Kejaksaan meminta kedua terdakwa itu untuk menandatangani berkas dan mengontak pihak Lapas IIB Bondowoso." Selanjutnya kami mengantar keduanya menuju ke lapas Bondowoso," katanya.
Kajari menambahkan pihaknya melakukan tuntutan 1,5 tahun kurungan sebab keduanya dianggap melakukan pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menghukum keduanya dengan hukuman 1 tahun kurungan. "Kami menerima putusan majelis hakim tipikor," ujarnya. Sedangkan perkara kasus korupsi BLH itu adalah pekerjaan proyek pada tahun 2013.
Kejaksaan menerima laporan adanya dugaan korupsi proyek pembuatan Taman Hargowilis berasal dari masyarakat sekitar. Selanjutnya, tim Kejaksaan turun tangan untuk melakukan pengumpulan data. Ternyata, Kejaksaan menemukan adanya penyimpangan pembuatan Taman Hargowilis yang terletak di kawasan perumahan jalan Kis Mangunsarkoro.
Proyek senilai Rp 200 juta itu dianggap tidak sesuai dengan RAB atau bestek. "Ada beberapa gazebo yang tidak dibangun," kata Rasi Pidsus Mohamad Fatin SH. Juga, ada beberapa item yang belum dikerjakan oleh rekanan.
"Tentu saja, yang paling bertanggungjawab dalam permasalahan itu adalah rekanan dan pejabat pembuat komitmen," katanya. Oleh sebab itu, pihak Kejaksaan memanggil orang-orang yang dianggap mengetahui pekerjaan proyek itu. "Kejaksaan pernah memeriksa kepala BLH, pejabat pembuat komitmen, rekanan, dan lainnya," katanya.
- Radar Ijen, 14/01/16
