Urgensi Sekolah Ramah Anak
Oleh: MOH. MAHRUS HASAN *)
"Sekolah harus diubah menjadi tempat yang menyenangkan di mana saat siswa ke sekolah pasti ingin kembali bukan ingin segera pulang," demikian dikatakan Anies Baswedan, pada Konferensi Kerja Nasional II PGRI 2015 di Padang, Sumatera Barat (24/1/2015). Tidak berlebihan jika sang menteri mengatakan demikian. Faktanya, kerapkali kita disuguhkan pemberitaan media massa tentang banyaknya kasus Kekerasan Terhadap Anak (KTA) di sekolah oleh guru, tenaga kependidikan dan sesame siswa. Padahal dalam UU. No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA) pasal 9 (1a) disebutkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Lantas, bagaimana menciptakan kondisi yang ramah di sekolah anak?
Urgensi Sekolah Ramah Anak (SRA)
Secara filosofis, Ki Hajar Dewantoro menamai lembaga pendidikan yang didirikannya pada 3 Juli 1922 itu dengan Taman Siswa. Kata 'taman' merujuk tempat bermain, tempat yang penuh dengan warna-warni tanaman (bunga) dan aneka keberagamannya. Sedangkan kata 'siswa' mengacu pada pebelajar, siswa, murid, peserta didik. Paduan kedua kata melahirkan 'taman siswa' merangkai konsep tempat yang menyenangkan untuk belajar di segala jenjang sekolah. Menyenangkan dalam artian menyenangkan secara internal karena siswa bisa bermain dan terhibur dalam pembelajarannya, serta menyenangkan secara eksternal (bercirikan warna-warni dan keberagaman).
Permen PP dan PA No. 12 Tahun 2012 mendefinisikan Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang mampu menjamin pemenuhan hak anak dalam proses belajar mengajar, aman, nyaman, bebas dari kekerasan dan diskriminasi, serta menciptakan ruang bagi anak untuk belajar berinteraksi, berpartisipasi, bekerjasama, menghargai keberagaman, toleransi dan perdamaian. (Paper TOT KTA Kerjasama UNICEF dan Pemda Bondowoso, 6/9/2012). Hal ini bersanding lurus dengan beberapa hak anak yang wajib dipenuhi, antara lain: hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan perlindungan, hak untuk berpikir dan berekspresi, hak menyatakan pendapat dan didengar pendapatnya, dan hak untuk beristirahat, berkreasi dan bermain.
Tujuan yang terkandung dalam definisi SRA dan hak-hak anak tersebut seyogyanya bisa dipenuhi oleh sekolah. Karena kata Sekolah berasal dari kata escole yang artinya tempat bermain. Itu berarti sekolah merupakan tempat yang sangat nyaman dan menyenangkan untuk belajar dan bermain atau bermain dan belajar. Sekolah seharusnya bukan "tempat angker" bagi anak.
Lebih lanjut, sekolah harus berfungsi sosial serta berfungsi transmisi dan transformasi kebudayaan. Berfungsi sosial artinya sekolah merupakan tempat berkumpulnya anak didik dari berbagai latar belakang. Mereka belajar berinteraksi dengan guru dan sesama siswa secara serasi. Maka, para guru tidak boleh menjadi "monster" yang menakutkan dan sesama siswa tidak berperan sebagai "tokoh antagonis" di lingkungan sekolah. Jangan sampai ada keluhan seperti yang diungkapkan oleh Mario dari NTT," Pengalaman saya waktu saya kelas V SD, ada guru yang jahat sehingga tidak disukai anak-anak karena bapak guru suka memaki-maki anak dengan kata-kata seperti: 'dasar anak bodoh, pemalas' padahal seharusnya guru adalah seorang pendidik bukan mencela." (Paper TOT Pencegahan Kekerasan dalam Sekolah, 27-28/6/2013). Tidak elok ada olok-olok bagi teman yang bertubuh pendek dengan semisal, 'bedheh roket dhe' bere' dejeh, be'nah pendiet tak gellem rajeh', ada roket arah barat laut, kamu pendek tidak bisa tinggi.
Sekolah sebagai transmisi dan transformasi kebudayaan menjabarkan makna istilah dalam bahasa Yunani, paedagogie, yang berarti "pendidikan; serta paedagogia yang berarti "pergaulan dengan anak" (NanangMartono: 2012, 189). Kedua istilah tersebut mensyaratkan guru menjadi figur dan model panutan. Kata bijak "Guru kencing berdiri, murid kencing berlari" menjadi barometernya. Guru dituntut memberikan contoh bertutur kata dan bersikap yang ramah. Sebab jika tidak, prilaku bernuansa kekerasan yang dilakukan guru ditafsir oleh siswa sebagai sesuatu yang benar dan bisa ditiru.
Kuat dugaan, guru dengan posisinya yang superior dengan mudah melakukan KTA. Bukan hanya fisik, kekerasan simbolik acapkali juga terjadi. Seperti pelecehan yang mengarah pada kondisi fisik siswa yang menjadikan siswa minder, seperti julukan black atau imut (ireng mutlak; hitam mutlak) bagi anak berkulit hitam dan tuyul bagi anak yang bertubuh pendek kurus. Melakukan KTA akan menjadi "bumerang" bagi guru itu sendiri. Para siswa di posisinya yang inferrior akan melakukan perlawanan diam-diam (silent fighting) yang hanya diketahui oleh sesame siswa, seperti menjuluki guru dengan: semampai (semester tak sampai), bunga (bhutak tengnga: botak tengah), panther (pandhek bunther: pendek bulat), skak (bagi guru bernama Catur), Mr. Poin dan lain-lain. Jika hal ini terjadi, maka guru tersebut berpredikat dlolla wa adlolla, sesat dan menyesatkan.
Keterlibatan Keluarga dan Masyarakat
Tetapi pendidikan ramah anak yang diupayakan di Sekolah Ramah Anak juga harus melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat, terutama keluarga dan masyarakat. Dalam konsep pendidikan, ada tripusat pendidikan: keluarga, sekolah dan masyarakat. Artinya, harus ada kesepahaman dan kerjasama antara sekolah, keluarga dan masyarakat terkait pendidikan ramah anak. Sebab, bisa saja terjadi misunderstand (salah paham) antara ketiga pihak ini.
Karena dari sisi waktu, di lingkungan keluarga-masyarakatlah sebagian besar waktu anak dihabiskan. Dalam 24 jam, anak berada di sekolah antara 5-8 jam, sisanya dihabiskan di lingkungan keluarga-masyarakat. Para orang tua/wali perlu mendapatkan informasi yang utuh dan benar tentang cara bergaul yang baik dengan anak. Akan menjadi kontra produktif jika di sekolah anak memperoleh "treatment" pendidikan ramah anak, tetapi di luar sekolah anak mendapatkan perlakuan yang tidak ramah. Maka, harus ada edukasi bagi para orang tua agar menjadi orang tua yang baik.
"Sayangnya di Indonesia tidak ada edukasi untuk menjadi orang tua yang baik," demikian ucap Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pengasuhan Rita Pranawati.
Dengan Sekolah Ramah Anak diharapkan guru, sekolah dan orangtua-masyarakat menjadi --meminjam judul buku-bukunyaMunib Chatib-- gurunya manusia, sekolahnya manusia, dan orang tuanya manusia. Semoga.
*) Penulis adalah Waka Humas MTsN Bondowoso II, Salah satu Sekolah Ramah Anak di Bondowoso
- Radar Ijen, 24/12/15
"Sekolah harus diubah menjadi tempat yang menyenangkan di mana saat siswa ke sekolah pasti ingin kembali bukan ingin segera pulang," demikian dikatakan Anies Baswedan, pada Konferensi Kerja Nasional II PGRI 2015 di Padang, Sumatera Barat (24/1/2015). Tidak berlebihan jika sang menteri mengatakan demikian. Faktanya, kerapkali kita disuguhkan pemberitaan media massa tentang banyaknya kasus Kekerasan Terhadap Anak (KTA) di sekolah oleh guru, tenaga kependidikan dan sesame siswa. Padahal dalam UU. No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA) pasal 9 (1a) disebutkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Lantas, bagaimana menciptakan kondisi yang ramah di sekolah anak?
![]() |
| Sekolah Ramah Anak - studying with fun, teaching with care / ayopintercibubur1.wordpress.com |
Urgensi Sekolah Ramah Anak (SRA)
Secara filosofis, Ki Hajar Dewantoro menamai lembaga pendidikan yang didirikannya pada 3 Juli 1922 itu dengan Taman Siswa. Kata 'taman' merujuk tempat bermain, tempat yang penuh dengan warna-warni tanaman (bunga) dan aneka keberagamannya. Sedangkan kata 'siswa' mengacu pada pebelajar, siswa, murid, peserta didik. Paduan kedua kata melahirkan 'taman siswa' merangkai konsep tempat yang menyenangkan untuk belajar di segala jenjang sekolah. Menyenangkan dalam artian menyenangkan secara internal karena siswa bisa bermain dan terhibur dalam pembelajarannya, serta menyenangkan secara eksternal (bercirikan warna-warni dan keberagaman).
Permen PP dan PA No. 12 Tahun 2012 mendefinisikan Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang mampu menjamin pemenuhan hak anak dalam proses belajar mengajar, aman, nyaman, bebas dari kekerasan dan diskriminasi, serta menciptakan ruang bagi anak untuk belajar berinteraksi, berpartisipasi, bekerjasama, menghargai keberagaman, toleransi dan perdamaian. (Paper TOT KTA Kerjasama UNICEF dan Pemda Bondowoso, 6/9/2012). Hal ini bersanding lurus dengan beberapa hak anak yang wajib dipenuhi, antara lain: hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan perlindungan, hak untuk berpikir dan berekspresi, hak menyatakan pendapat dan didengar pendapatnya, dan hak untuk beristirahat, berkreasi dan bermain.
Tujuan yang terkandung dalam definisi SRA dan hak-hak anak tersebut seyogyanya bisa dipenuhi oleh sekolah. Karena kata Sekolah berasal dari kata escole yang artinya tempat bermain. Itu berarti sekolah merupakan tempat yang sangat nyaman dan menyenangkan untuk belajar dan bermain atau bermain dan belajar. Sekolah seharusnya bukan "tempat angker" bagi anak.
Lebih lanjut, sekolah harus berfungsi sosial serta berfungsi transmisi dan transformasi kebudayaan. Berfungsi sosial artinya sekolah merupakan tempat berkumpulnya anak didik dari berbagai latar belakang. Mereka belajar berinteraksi dengan guru dan sesama siswa secara serasi. Maka, para guru tidak boleh menjadi "monster" yang menakutkan dan sesama siswa tidak berperan sebagai "tokoh antagonis" di lingkungan sekolah. Jangan sampai ada keluhan seperti yang diungkapkan oleh Mario dari NTT," Pengalaman saya waktu saya kelas V SD, ada guru yang jahat sehingga tidak disukai anak-anak karena bapak guru suka memaki-maki anak dengan kata-kata seperti: 'dasar anak bodoh, pemalas' padahal seharusnya guru adalah seorang pendidik bukan mencela." (Paper TOT Pencegahan Kekerasan dalam Sekolah, 27-28/6/2013). Tidak elok ada olok-olok bagi teman yang bertubuh pendek dengan semisal, 'bedheh roket dhe' bere' dejeh, be'nah pendiet tak gellem rajeh', ada roket arah barat laut, kamu pendek tidak bisa tinggi.
Sekolah sebagai transmisi dan transformasi kebudayaan menjabarkan makna istilah dalam bahasa Yunani, paedagogie, yang berarti "pendidikan; serta paedagogia yang berarti "pergaulan dengan anak" (NanangMartono: 2012, 189). Kedua istilah tersebut mensyaratkan guru menjadi figur dan model panutan. Kata bijak "Guru kencing berdiri, murid kencing berlari" menjadi barometernya. Guru dituntut memberikan contoh bertutur kata dan bersikap yang ramah. Sebab jika tidak, prilaku bernuansa kekerasan yang dilakukan guru ditafsir oleh siswa sebagai sesuatu yang benar dan bisa ditiru.
Kuat dugaan, guru dengan posisinya yang superior dengan mudah melakukan KTA. Bukan hanya fisik, kekerasan simbolik acapkali juga terjadi. Seperti pelecehan yang mengarah pada kondisi fisik siswa yang menjadikan siswa minder, seperti julukan black atau imut (ireng mutlak; hitam mutlak) bagi anak berkulit hitam dan tuyul bagi anak yang bertubuh pendek kurus. Melakukan KTA akan menjadi "bumerang" bagi guru itu sendiri. Para siswa di posisinya yang inferrior akan melakukan perlawanan diam-diam (silent fighting) yang hanya diketahui oleh sesame siswa, seperti menjuluki guru dengan: semampai (semester tak sampai), bunga (bhutak tengnga: botak tengah), panther (pandhek bunther: pendek bulat), skak (bagi guru bernama Catur), Mr. Poin dan lain-lain. Jika hal ini terjadi, maka guru tersebut berpredikat dlolla wa adlolla, sesat dan menyesatkan.
Keterlibatan Keluarga dan Masyarakat
Tetapi pendidikan ramah anak yang diupayakan di Sekolah Ramah Anak juga harus melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat, terutama keluarga dan masyarakat. Dalam konsep pendidikan, ada tripusat pendidikan: keluarga, sekolah dan masyarakat. Artinya, harus ada kesepahaman dan kerjasama antara sekolah, keluarga dan masyarakat terkait pendidikan ramah anak. Sebab, bisa saja terjadi misunderstand (salah paham) antara ketiga pihak ini.
Karena dari sisi waktu, di lingkungan keluarga-masyarakatlah sebagian besar waktu anak dihabiskan. Dalam 24 jam, anak berada di sekolah antara 5-8 jam, sisanya dihabiskan di lingkungan keluarga-masyarakat. Para orang tua/wali perlu mendapatkan informasi yang utuh dan benar tentang cara bergaul yang baik dengan anak. Akan menjadi kontra produktif jika di sekolah anak memperoleh "treatment" pendidikan ramah anak, tetapi di luar sekolah anak mendapatkan perlakuan yang tidak ramah. Maka, harus ada edukasi bagi para orang tua agar menjadi orang tua yang baik.
"Sayangnya di Indonesia tidak ada edukasi untuk menjadi orang tua yang baik," demikian ucap Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pengasuhan Rita Pranawati.
Dengan Sekolah Ramah Anak diharapkan guru, sekolah dan orangtua-masyarakat menjadi --meminjam judul buku-bukunyaMunib Chatib-- gurunya manusia, sekolahnya manusia, dan orang tuanya manusia. Semoga.
*) Penulis adalah Waka Humas MTsN Bondowoso II, Salah satu Sekolah Ramah Anak di Bondowoso
- Radar Ijen, 24/12/15
