Semua Kubu Harus Duduk Bareng, Sikapi Ancaman Pencabutan Izin Unibo
BONDOWOSO, InfoBondowoso.net - Deadline dari Kopertis Wilayah VII Jatim agar pihak yayasan pengelola Unibo segera menyelesaikan persoalan membuat civitas akademika geram. Sejumlah pihak menganggap jika apa yang dilakukan oleh Kopertis hingga mengancam akan mengusulkan pencabutan izin sudah melampaui kewenangannya.
Miftahul Huda, Ketua LPM Unibo mengungkapkan, sebenarnya proses akademik di perguruan tinggi kebanggaan masyarakat Bondowoso itu berjalan normal. "Untuk proses akademik sejauh ini berjalan cukup kondusif. Persoalannya ini kan ada di pihak yayasan," ujarnya kemarin.
Menurutnya, masih kondusifnya kegiatan akademik di kampus itu harusnya disikapi dengan bijak oleh Kopertis. Untuk itulah, intitusi tersebut tidak perlu mengancam-ancam akan mengusulkan pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan Unibo. Hal itulah yang menurutnya justru membuat Unibo semakin tidak kondusif.
Bahkan, kata dia, dengan sikapnya tersebut. Kopertis berbuat melebihi wewenangnya. "Ya. Saya berpendapat, Kopertis sudah melampaui kewenangannya," tegasnya.
Karena menurutnya, pada hari yang sama dengan terbitnya surat peringatan tersebut. Kopertis juga mengeluarkan dua surat lain, yaitu kepada kubu rektor Agus Heriyanto dan Plt rektor Supriyadi yang ditunjuk oleh kubu Akta 12/2006.
"Ketika kami membaca surat Kopertis yang ditujukan kepada Plt Rektor Supriyadi itu, sangat jelas jika Kopertis melampaui kewenangan yang dimilikinya,'' tambahnya. Untuk itulah, kata dia, pihaknya juga sudah mengirimkan surat balasan kepada Kopertis untuk mencabut segala surat-surat yang telah dikeluarkan itu.
Menurutnya, segala kewenangan apakah sebuah universitas itu akan dicabut izinnya atau tidak itu ada di kementerian. Proses pencabutan izin sendiri, kata dia, masih memerlukan waktu yang relatif panjang. Sehingga tidak serta merta izin operasional dari suatu perguruan tinggi itu dicabut begitu saja.
Dia menjelaskan, akar persoalan selama ini justru muncul di pihak yayasan yang tidak mau bersatu dalam menyelesaikan sengketa di Unibo. Dia pun menawarkan solusi, jika orang-orang yang ada di yayasan itu tidak mau sepaham, pemerintah daerah segera mengambil alih. "Jangan lagi orang-orang yang hanya mengutamakan kepentingannya sendiri itu dipakai. Buang saja," tegasnya.
Hal berbeda diungkapkan oleh civitas akademika lainnya Eddy Basuki. Pria yang di Depkumham masih tercatat sebagai rector Unibo ini berharap jika surat dari Kopertis itu ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait di Unibo. Khususnya semua unsure yayasan mulai dari pembina, pengurus dan pengawas.
Jika pihak-pihak tersebut mau terus intens bertemu dan melakukan komunikasi, maka persoalan-persoalan yang terjadi akan selesai. Harus juga ada solusi yang bisa mengakomodasi kepentingan dari semua pihak. Namun yang terpenting, kata dia, pihak-pihak yang sebelumnya sudah membuat kesepakatan damai harus konsisten dengan yang sudah disepakati itu.
Seperti diketahui, pada 12 Februari lalu, pihak Kopertis telah mengeluarkan peringatan ketiga atau terakhir. Surat peringatan yang ditujukan kepada pengurus akta 12/2006 YPGR sebagai pengelola Unibo itu menindaklanjuti surat peringatan pertama dan kedua yang telah dikirim sebelumnya.
- Radar Ijen, 26/02/15 -
