Pengangkatan Pj Kades dari PNS Tinggal Menunggu Disahkannya Raperda Desa

Pengangkatan Pj Kades dari PNS, Tinggal Menunggu Disahkannya Raperda Desa
Pengangkatan Pj Kades dari unsur PNS, ilustrai (foto: lbhkahmi-karawang.blogspot.com)

BONDOWOSO, InfoBondowoso.net - Posisi pelaksana jabatan (Pj) Kepala Desa setelah masa jabatan Kades habis selama ini selalu menjadi tarik menarik dari sisi politik. Hal itu karena banyak Pj Kades yang tetap dijabat oleh mantan kepala desa. Bahkan ada yang sudah menjadi Pj selama bertahun-tahun.

Hal itu ditegaskan oleh Bupati Bondowoso dalam jawabannya terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD Bondowoso tentang 11 raperda di paripurna kemarin. Dia menegaskan, raperda yang mengatur tentang penjabat kepala desa secara prinsip telah diatur sesuai dengan ketentuan yang ada. Yaitu Undang-Undang Nomor 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

"Apabila raperda tentang desa telah disahkan dan diundangkan, maka pengangkatan penjabat kepala desa akan ditunjuk dari pegawai negeri sipil," ujarnya di hadapan para anggota DPRD Bondowoso kemarin.

Menurutnya, raperda tentang desa telah mengakomodasi terkait dengan habisnya masa jabatan kepala desa. Termasuk juga kekosongan formasi jabatan perangkat desa. Sedangkan ketentuan yang belum diatur dalam perda akan diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati (Perbup).

Imam Thahir, ketua Pansus I yang menangani raperda desa mengapresiasi ketegasan dari pemerintah daerah tersebut. Dia berharap, perda tentang desa itu nantinya akan menjadi jawaban terkait dengan persoalan-persoalan yang terjadi, khususnya dalam hal penentuan Pj Kades.

"Ketika disahkan nanti, tentu seluruh Pj Kades akan ditunjuk pemerintah yang berasal dari kalangan PNS," ungkapnya. Dia menambahkan, raperda sendiri akan langsung dibahas dan ditargetkan sudah bisa disahkan pada Desember ini.

Sebelumnya, Fraksi Gerindra - Nasdem dalam pandangan umumnya menyoroti terkait dengan banyaknya kepala desa yang sudah habis masa jabatannya, namun hingga kini menjabat Pj. Kekosongan formasi jabatan perangkat desa perlu dijawab dengan regulasi yang ada. "Dalam hal ini, perda dan peraturan bupati diharapkan bisa menjawab kekosongan aturan yang ada," ujar Abdul Majid, juru bicara Fraksi Gerindra - Nasdem.

Menurutnya, kepentingan politik penguasa saat ini telah mengesampingkan permasalahan pilkades. Tercermin lebih dari 70 persen desa di Bondowoso dipimpin oleh Pj Kades. "Dengan ditunda atau sengaja ditundanya pilkades memberikan dampak yang mengakibatkan social cost yang tinggi," ujarnya.

Hal itu menurutnya juga berimbas pada perekonomian desa. Mengingat adanya kepentingan penguasa yang sengaja memperkeruh suasana dengan pengaruh kekuasaannya.

"Bagaimana memikirkan pembangunan desa, jika legalitas surat keputusan (SK) pemangku jabatan di pemerintahan desa penuh dengan rekayasa," ungkapnya. Bahkan derajat dan kewibawaan pejabat desa menjadi barang yang diperjualbelikan penguasa.


- Jawa Pos, 04/12/14 -