Kesalahan, Pramuka dalam Kurikulum 2013

Kesalahan, Pramuka dalam Kurikulum 2013

Oleh: Widarso Pujianto EP *)

Pramuka dijadikannya kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib bagi peserta didik di sekolah merupakan suatu keunikan dalam kurikulum 2013 yang (terpaksa) dilaksanakan mulai tahun ajaran baru 2013. Hal ini menjadi sebuah keajaiban karena tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pendidikan di Indonesia.

Masuknya pramuka dalam deretan kurikulum 2013 adalah kesalahan. Karena ini bertentangan dengan roh pramuka, baik yang digagas oleh sang pendiri, Baden Powel, maupun roh pramuka yang dikembangkan di Indonesia. Penggunaan istilah ekstrakurikuler wajib untuk pramuka pun sebuah kesalahan besar. Apa bedanya antara istilah pelajaran wajib dengan ekstrakurikuler wajib, yang ada dalam kurikulum 2013? Apa pula konsekuensi dari penggunaan istilah yang berbeda, tapi bernilai wajib yang sama bagi siswa? Jika demikian, apa bedanya pelajaran bahasa Indonesia (misalnya) dengan Pramuka?

Menempatkan pramuka sebagai sebuah kewajiban untuk siswa di sekolah adalah pelanggaran atas hakikat Pramuka, merendahkan martabat Pramuka, melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berulang kali Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI menyatakan bahwa masuknya Pramuka ke Kurikulum 2013 sudah sesuai dengan undang-undang dan sudah ada peraturannya.

Menurut Mendikbud M. Nuh, pramuka mengajarkan nilai leadership, kebersamaan, dan sudah menjadi bukan hanya fenomena Indonesia tetapi juga dunia dan kurikulum 2013 yang ngganteng (bagus) baik dari sisi konsep sampai sisi isinya.

Kesalahan memasukkan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah dengan mudah merujuk pada pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Dalam Pasal 11 disebutkan, "Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal...". Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 12 disebutkan, "Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang." Menempatkan pendidikan nonformal sebagai kewajiban siswa dalam pendidikan formal adalah sebuah anomali.

Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 menyebutkan, "Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan. "Pasal 20 ayat 1 menyebutkan, "Gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis."

Dalam penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, diberi penegasan kembali tentang sifat penyelenggaraan Pramuka yang mandiri, sukarela, dan nonpolitis ini di penjelasan umum paragraf keenam. Penjelasan pasal 20 ayat 1 sebagai berikut: "Yang dimaksud dengan "sukarela" adalah organisasi yang keanggotaannya atas kemauan sendiri, tidak karena diwajibkan."

Pasal 11 ayat 1 serta pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka dan penjelasan atas undang-undang ini di penjelasan umum (paragraf 6) dan penjelasan atas pasal 20 ayat 1, semuanya bertentangan dengan masuknya Pramuka ke dalam ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013.

Amanat Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sangatlah jelas. Pertama, pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal. Jika pendidikan nonformal menjadi kewajiban dalam pendidikan formal ini kesalahan.

Kedua, pramuka adalah hak setiap warga negara (bukan kewajiban), boleh memilih mengikuti atau tidak. Ketiga, pramuka bersifat sukarela bermakna jelas, keanggotaan atas kemauan sendiri, tidak karena diwajibkan.

Sehinga menempatkan pramuka sebagai "kewajiban" bagi siswa dalam Kurikulum 2013 adalah kesalahan, sekaligus pelanggaran atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor VI Tanun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Untuk mengajarkan nilai leadership pada anak didik tidak hanya melalui pramuka, dapat melalui ekstrakurikuler yang lain, seperti PMR, kesenian, karya tulis dan lain-lain.

Dalam Buku Panduan Kursus Pembinaan Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) M. Shabriandi (2001) tujuan dari kegiatan Pramuka ialah: Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga menjadi (a) Manusia berwatak, berkepribadiaan, dan berbudi-pekerti luhur yang, (1) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, tinggi moral. (2) Tinggi kecerdasannya, dan mutu keterampilannya. (3) Kuat dan sehat jasmaninya. (b) Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna yang dapat membangun diri sendiri serta mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.

Begitu mulianya tujuan dari kegiatan pramuka maka hendaknya kita kembalikan pramuka kepada ruhnya yaitu pendidikan sukarela yang lahir dari sanubari untuk menggelutinya. Salam pramuka.


* Penulis adalah Guru SMP Negeri I Sukosari Bondowoso


- Jawa Pos, 15/09/14 -