Pukuli Teman Gara-gara Mbleyer, Warga Bataan Divonis 6 Bulan
![]() |
| ilustrasi (foto: inilahkoran.com) |
BONDOWOSO, InfoBondowoso.NET - Gara-gara melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri, Fifin Adriyanto bin Mulyadi, 19, warga Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, divonis 6 bulan kurungan, oleh Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, Rabu kemarin (12/3).
Bahkan, Ketua Majelis Hakim Sumantono SH menambahkan hukuman denda sebesar Rp 1 juta. Dalam sidangnya, Ketua Majelis Hakim Sumantono SH menjelaskan, pelaku saat kejadian berada di pos jembatan Rel Kademangan. Tak lama kemudian, datanglah Samsi Rizal, 18, warga Bondowoso. Saat itulah, dengan emosinya pelaku memukul wajah korban sehingga mengalami luka cukup parah.
Alasan yang dikemukakan terdakwa, karena dia merasa tersinggung, ketika korban memblayer (ngegas) motornya di depan pelaku. Namun, saat itu pelaku tidak bisa mengejar motor korban. ”Saat ketemu di jembatan rel Kademangan, pelaku mendatangi korban, menghardik, dan memukulnya hingga babak belur,” katanya.
Beberapa jam kemudian, polisi menangkap pelaku di rumahnya dan menjadi tersangka penganiayaan. ”Atas dasar bukti-bukti yang ada dari saksi dan visum dokter, kami memvonis hukuman 6 bulan kurungan dan denda Rp 1 juta,” katanya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afwan SH merasa puas atas hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman sembilan bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim meminta kepada anak-anak muda dan masyarakat, agar tidak gampang emosi yang berujung penganiayaan. Sebab, dampaknya cukup berat, yakni masuk penjara.
Jawa Pos (13/03/14)
