Soal Pemberhentian 10 Anggota PKNU, Pengadilan Menangkan Kubu Zubaidi
| Sidang putusan gugatan SK pemberhentian anggota FKNU di Pengadilan Negeri Bondowoso, kemarin. Kubu Kusairi memutuskan langsung kasasi atas putusan, tersebut. |
BONDOWOSO, InfoBondowoso.NET – Gugatan kubu Zubaidi terkait SK pemberhentian dan pengangkatan 10 anggota FKNU akhirnya diputus, kemarin. Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso melalui majelis hakim yang diketuai oleh Sumantono memutuskan menerima gugatan kubu Zubaidi Cs. Putusan PN Bondowoso ini terjadi setelah pekan lalu PTUN Surabaya memutuskan gugatan Ahmad Dhafir soal turunnya SK Gubernur terkait PAW PKNU divonis gugur.
Dikonfirmasi terkait putusan pengadilan kemarin, Eko Saputro, kuasa hukum kubu Zubaidi menyatakan jika putusan pengadilan tersebut membuat persoalan terang benderang. Karena menurutnya, gugatan atas pemberhentian dan pengangkatan anggota FKNU di DPRD Bondowoso sudah dilakukan sebelum turunnya SK Gubernur.
Dengan begitu, maka seharusnya SK PAW tidak harus terbit sebelum ada putusan dari pengadilan. “Karena Gubernur, Bupati pimpinan DPRD turut tergugat. Artinya mereka sudah tahu bahwa ada persoalan di internal PKNU yang belum selesai. Sehingga menurut majelis belum saatnya menerbitkan surat PAW, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Menurutnya, dengan dikabulkannya gugatan atas pemberhentian dan pengangkatan anggota FKNU itu, maka anggota FKNU yang saat ini dianggap tidak sah keberadaannya. “Maka pak Dhafir dan kawan-kawan tetap sah sebagai anggota DPRD Bondowoso sampai berakhirnya masa jabatan,” ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, juga sudah ditegaskan melalui putusan majelis hakim bahwa usulan PAW yang diajukan DPC PKNU kubu Kusairi dinyatakan tak sah dan melawan hukum. “Implikasinya terhadap anggota FKNU yang duduk sekarang ini menjadi serius. Kalau status mereka tidak sah dan kemudian menggunakan uang negara, tentu itu juga menjadi pelanggaran pidana,” jelasnya.
Menanggapi putusan majelis hakim kemarin, DPC PKNU kubu Kusairi yang juga turut tergugat menyatakan langsung melakukan kasasi atas putusan hakim. “Kami langsung mengajukan kasasi,” ujar Ahmad Husnus Sidqi, sekretaris DPC PKNU Bondowoso, kemarin.
Karena masih ada upaya kasasi itu, pihaknya meminta pihak-pihak lain untuk saling menghormati hingga nanti ada keputusan hukum tetap. Termasuk menghormati keberadaan 10 anggota FKNU hasil PAW yang kini sudah bekerja di DPRD. Karena menurutnya, keberadaan mereka sah secara de facto karena sudah dilantik. Begitu pun secara de jure juga sah karena pelantikan mereka berdasarkan SK gubernur.
Terkait dengan materi putusan PN kemarin, Ahmad Husnus melihat bahwa apa yang diputuskan hakim sudah melampaui kewenangannya. Khususnya ketika hakim memutuskan anggota FKNU yang sudah dilantik tidak sah. “Karena yang menetapkan anggota DPR itu sah atau tidak itu kewenangannya gubernur. Dan untuk membatalkan SK Gubernur itu kan ranahnya di PTUN, ini kenapa pengadilan negeri yang memutuskan,” katanya.
Jawa Pos (26/02/14)