Sidang Putusan Mantan Bendahara PNPM UPK Cermee Ditunda

Sidang Putusan Mantan Bendahara PNPM UPK Cermee Ditunda
Sidang putusan ditunda, ilustrasi (pnpm-bondowoso.blogspot)

BONDOWOSO, InfoBondowoso.NET – Vonis terhadap terdakwa tunggal yakni Amelia, mantan bendahara PNPM Mandiri Pedesaan UPK Cermee yang sedianya diputus kemarin ternyata di tunda, pekan depan. Gara-garanya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya tak siap dengan putusannya.

Akibatnya, baik jaksa maupun Amelia yang didakwa menggelapkan dana PNPM sebesar Rp 159 juta itu pun harus balik lagi dari Pengadilan Tipikor Surabaya, pekan depan. ”Ini sangat menjengkelkan, siding putusan ditunda Selasa depan,” kata Safi Hadari, Kasi Pidus Kejari Bondowoso, kemarin.

Dia sebenarnya berharap majelis hakim memutuskan perkara itu sehingga kasus hokum Amelia segera selesai. ”Namun, nyatanya majelis hakim tidak siap dan menunda putusannya,” katanya. Sebelumnya, dia menjelaskan kejaksaan membawa terdakwa untuk menjalani sidang terdakwa pada pertengahan Desember 2013 lalu di Pengadilan Tipikor.

Menurut Safi, pihaknya menengarai terdakwa melakukan korupsi dana PNPM sebesar Rp 179 juta. Namun terdakwa sempat mengembalikan dana sebesar Rp 20 juta sehingga, sisa dana sebesar Rp 159 juta belum dikembalikan. Meski pihak kejaksaan memberi tenggat waktu kepada terdakwa untuk mengembalikan dana tersebut. ”Namun, terdakwa tidak bisa mengembalikan dananya sehingga proses hukum berlanjut ke pengadilan,” katanya.

Sedangkan modus terdakwa, dia tidak menyetor uang PNPM ke kas. “Uang pinjaman atau kredit dari kelompok-kelompok simpan pinjam PNPM yang ada di Cermee, justru diambil oleh Amelia dan nilainya sekitar Rp 179 juta,” katanya.

Padahal, uang PNPM itu diberikan oleh negara untuk memberdayakan kelompok simpan pinjam yang ada di desa-desa, termasuk di Cermee. ”Tetapi, uang dari kelompok simpan digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya. Setelah dilakukan cek pembukuan oleh Faskab atau fasilitator kabupaten, terbukti Amelia menggelapkan dana itu.

Selanjutnya, Faskab melaporkan penggelapan dana yang dilakukan Amelia pada tahun 2012 kepada kejaksaan negeri. ”Kami langsung melakukan mediasi, harapannya, Amelia segera mengembalikan dananya,” katanya. Sebelumnya Amelia siap untuk mengembalikan dana itu. Namun setelah ditunggu sebulan lebih, Amelia tidak sanggup untuk mengembalikan dana sebesar Rp 179 juta. Sehingga, pihak kejaksaan mengambil keputusan untuk memproses secara hokum kasus tersebut. ”Terpaksa kami mengambil keputusan untuk menaikkan kasus itu ke pengadilan tipikor,” katanya.

Sementara itu, Kajari Razali SH mengatakan pihaknya serius untuk mengusut kasus korupsi di Bondowoso. Bahkan, selama masa kepemimpinannya, sudah ada dua terdakwa kasus penggelapan dana PNPM.


Jawa Pos (26/02/14)