Seleksi Bacakades Bakal Lebih Ketat

Seleksi Bacakades Bakal Lebih Ketat

BONDOWOSO, InfoBondowoso.net - Tata cara teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2015 mendatang saat ini masih terus dibahas di Pansus I DPRD Bondowoso. Jika sejumlah item yang dibahas di Pansus I tersebut disetujui, maka seleksi bakal calon kepala desa (Bacakades) bakal lebih ketat. Hal itu karena adanya sejumlah persyaratan selektif yang dilalui oleh setiap bakal calon.

Koordinator Pansus I yang membahas tentang Raperda Pilkades, Achmad Dafir mengungkapkan, pembahasan mengenai pelaksanaan Pilkades di tingkat Pansus memang membutuhkan kehati-hatian. Pihaknya tidak ingin membuat peraturan atau produk hukum, termasuk tentang pemerintahan desa yang bisa menimbulkan kesimpangsiuran.

Apalagi, kata dia, masalah pilkades ini menyangkut kemaslahatan banyak orang dan kemaslahatan warga Bondowoso. "Kita hanya berhati-hati. Jangan sampai Perda yang kami buat nanti menjadi multi tafsir, sehingga menjadi masalah di kemudian hari," ujarnya kepada wartawan kemarin. Melalui Perda tersebut, kata dia, diharapkan melahirkan pemimpin-pemimpin berkualitas di tingkat desa.

Dia mencontohkan, calon Kades nantinya tidak hanya sekadar sehat secara jasmaniah. Namun lebih dari itu, calon tersebut harus dinyatakan bebas dari obat-obatan terlarang semisal narkoba. Bahkan lebih jauh, calon juga harus dinyatakan bebas dari penyakit yang mematikan seperti HIV/AIDS. Sehingga diharapkan ada tes kesehatan secara lebih menyeluruh. "Karena ketika terpilih menjadi Kades, maka status sosialnya akan berubah," ujarnya.

Terkait dengan biaya keterangan sehat tersebut, lanjut Dafir, semuanya berasal dari bakal calon. Sementara untuk biaya pilkades saat ini masih dalam pembahasan. Tentunya, pansus juga akan memperhatikan efisiensi. "Biaya pilkades dari pemerintah, kita sudah konsultasi ke Pemprov Jatim. Tapi karena tidak ada kaitannya dengan undang-undang, maka direkomendasi konsultasi ke Depdagri," tambahnya.

Dia menjelaskan, ada sejumlah kerawanan dalam pilkades. Misalnya terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, di mana dalam PP tersebut calon maksimal berjumlah lima orang.
Jika lebih dari itu, maka harus gugur. "Beda dengan aturan sebelumnya yang tidak ada batasan maksimal. Maka, siapa yang berhak menggugurkan, tentu melalui seleksi yang ketat," tukasnya.

Menurutnya, nanti juga akan ada uji akademik untuk melakukan seleksi. Panitia seleksi itu akan mendapatkan SK Bupati. Mereka diharapkan yang benar-benar berkompeten.


- Jawa Pos, 19/12/14 -