DPRD Bondowoso Kebut Pembahasan Sebelas Raperda
BONDOWOSO, InfoBondowoso.net - Pasca menetapkan APBD 2015, setidaknya masih ada satu pekerjaan lagi yang mesti diselesaikan DPRD Bondowoso pada akhir 2015 ini. Yakni, pembahasan sebelas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sudah diajukan oleh eksekutif. Ditargetkan, sebelas Raperda tersebut sudah disahkan pada Desember mendatang.
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir menjelaskan, pembahasan sebelas Raperda diagendakan sudah rampung pada akhir Desember mendatang. Namun hal itu dengan catatan semua pihak memiliki komitmen yang sama dan tujuan yang sama untuk kepentingan masyarakat.
"Kalau kita punya komitmen yang sama dan tujuan yang sama untuk kepentingan masyarakat Bondowoso, kita yakini Raperda selesai akhir Desember. Atau sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan," ujar legislator PKB ini kepada wartawan kemarin.
Di sisi lain, Ketua Fraksi PDIP Bondowoso, Andi Hermanto menjelaskan, DPRD kini sudah membentuk empat panitia khusus (Pansus) untuk membahas sebelas raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
Andi merinci bahwa Pansus I akan membahas mengenai raperda tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa (Kades) dan pengangkatan penjabat Kades. Sementara Pansus II akan membahas raperda tentang pembentukan produk hukum desa, raperda tentang pengelolaan keuangan dan asset desa, serta raperda tentang pembangunan desa dan kawasan perdesaan.
Di samping itu, Pansus III akan membahas raperda tentang kerja sama desa, raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), raperda tentang lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan. Sedangkan Pansus IV akan membahas raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 12 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah, raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 13 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah.
Pihaknya berharap pembahasan raperda ini nantinya selesai tepat waktu sehingga setelah raperda ditetapkan menjadi perda akan dapat dilaksanakan dengan baik. Menurutnya, salah satu hal yang mesti segera tuntas melalui pembahasan Raperda yaitu tentang pelaksana tugas kepala desa.
Hal itu karena sampai saat ini masih banyak Pj Kades yang diisi oleh non pegawai negeri sipil (PNS). Padahal, dalam Undang-Undang Desa diatur Pj Kades berasal dari PNS.
- Jawa Pos, 20/11/14 -
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir menjelaskan, pembahasan sebelas Raperda diagendakan sudah rampung pada akhir Desember mendatang. Namun hal itu dengan catatan semua pihak memiliki komitmen yang sama dan tujuan yang sama untuk kepentingan masyarakat.
"Kalau kita punya komitmen yang sama dan tujuan yang sama untuk kepentingan masyarakat Bondowoso, kita yakini Raperda selesai akhir Desember. Atau sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan," ujar legislator PKB ini kepada wartawan kemarin.
Di sisi lain, Ketua Fraksi PDIP Bondowoso, Andi Hermanto menjelaskan, DPRD kini sudah membentuk empat panitia khusus (Pansus) untuk membahas sebelas raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
Andi merinci bahwa Pansus I akan membahas mengenai raperda tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa (Kades) dan pengangkatan penjabat Kades. Sementara Pansus II akan membahas raperda tentang pembentukan produk hukum desa, raperda tentang pengelolaan keuangan dan asset desa, serta raperda tentang pembangunan desa dan kawasan perdesaan.
Di samping itu, Pansus III akan membahas raperda tentang kerja sama desa, raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), raperda tentang lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan. Sedangkan Pansus IV akan membahas raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 12 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah, raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 13 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah.
Pihaknya berharap pembahasan raperda ini nantinya selesai tepat waktu sehingga setelah raperda ditetapkan menjadi perda akan dapat dilaksanakan dengan baik. Menurutnya, salah satu hal yang mesti segera tuntas melalui pembahasan Raperda yaitu tentang pelaksana tugas kepala desa.
Hal itu karena sampai saat ini masih banyak Pj Kades yang diisi oleh non pegawai negeri sipil (PNS). Padahal, dalam Undang-Undang Desa diatur Pj Kades berasal dari PNS.
- Jawa Pos, 20/11/14 -
