Universitas Bondowoso Terancam Ditutup
BONDOWOSO, InfoBondowoso.net - Eksistensi Universitas Bondowoso (Unibo) kini di ujung tanduk. Perguruan tinggi swasta terbesar di Bondowoso itu terancam diajukan pencabutan izin operasionalnya oleh Kopertis Wilayah VII Jatim. Hal itu menyusul belum bersatunya pihak-pihak yang berseteru di kampus tersebut.
baca juga: Meski Dua Kubu Islah, Kuliah Mahasiswa Unibo Masih Terpencar
Berdasarkan penelusuran Jawa Pos Radar Jember, pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan kepengurusan Unibo ke akta 12/2006, kini di kampus tersebut muncul tiga orang rektor. Yakni, Rektor Agus yang menguasai kampus Unibo, Rektor Eddy Basuki, serta Rektor Supriyadi yang diklaim resmi dari akta 12/2006.
"Masing-masing rektor itu memiliki kepengurusan, dan mereka semua meyakini sebagai yang benar," ujar salah satu mantan aktivis Unibo yang enggan disebutkan namanya kepada Jawa Pos Radar Jember.
Beberapa hari lalu, kemudian turun surat dari Kopertis Wilayah VII Jatim yang ditujukan kepada pengurus Akta 12/2006. Isinya, antara lain meminta agar seluruh pengurus YPGR Bondowoso sebagaimana akta nomor 04/2003 jo akta 12/2006 kembali dipersatukan.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan, apabila ada pengurus yang berhalangan tetap agar segera dilakukan rapat yang melibatkan seluruh unsur pengurus yang ada. Kemudian dilakukan perubahan pengurus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya, kepengurusan yang sah diminta untuk melaksanakan pemilihan rektor dan menetapkan rektor terpilih sesuai dengan pedoman teknis. Sementara untuk seluruh proses Tri Dharma Perguruan Tinggi harus diselenggarakan di kampus Unibo, Jalan Diponegoro 247 di bawah saru naungan manajemen.
Surat tertanggal 15 September tersebut kemudian juga memerintahkan agar semua permintaan tadi dilaksanakan dan dilaporkan kepada Kopertis selambat-Iambatnya 30 hari sejak surat diterbitkan. Selama proses rekonsiliasi berlangsung, maka untuk sementara waktu pelayanan akademik di bawah rektor siapa pun ditangguhkan.
Kopertis juga menyertakan ancaman dalam suratnya itu. Seperti yang tertuang pada poin Sembilan. Jika permintaan yang disebutkan tidak diindahkan, maka kopertis akan mengambil sikap tegas. Yang pertama adalah menghentikan seluruh pelayanan akademik kepada Unibo dari pihak mana pun. Selanjutnya mengusulkan ke dirjen Dikti untuk mencabut ijin penyelenggaraan perguruan tinggi.
Sementara itu, Dr Gunawan Mpdi, mantan dekan FAI Unibo membenarkan adanya surat tersebut. Dia berharap, pihak yayasan dapat menjalankan instruksi dari kopertis untuk segera menyelesaikan segala persoalan yang terjadi.
"Sehingga Unibo bisa segera melakukan fungsinya memberikan layanan pendidikan yang baik untuk masyarakat Bondowoso.'' ujarnya.
Dia juga meminta kepada bupati untuk juga ikut membantu melakukan mediasi dengan tetap mengacu pada surat kopertis. Hal itu agar persoalan di Unibo bisa cepat teratasi. Karena bagaimana pun, lanjut dia, keberadaan Unibo sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Utamanya masyarakat yang tidak memiliki akses pembiayaan untuk kuliah keluar dari Bondowoso.
Sementara itu, sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari pengurus yayasan akta 12/2006. Hanya saja, berdasarkan sumber-sumber di Unibo, Pembina yayasan sudah mengirimkan surat kepada ketua yayasan agar segera menindaklanjuti surat dari Kopertis itu. Salah satunya untuk mengisi kembali kepengurusan yang kosong karena berhalangan tetap. Namun informasinya hal itu masih belum terlaksana hingga saat ini.
- Jawa Pos, 10/10/14 -
