Proyek Siluman Melanda Bondowoso

Proyek Siluman Melanda Kabupaten Bondowoso

BONDOWOSO, InfoBondowoso.net - Banyaknya proyek pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur umum di kabupaten bondowoso memunculkan opini publik dengan seribu pertanyaan diantaranya tidak terpasangnya papan informasi sebagai petunjuk, sehingga masyarakat juga dari lembaga swadaya masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial kesulitan dalam mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan program tersebut. Berapa nominal anggaran, kapan dimulai dan berakhir serta siapa yang mengerjakan tidak diketahui.

Dalam hal ini kecenderungan bisa berakibat timbulnya cemburu sosial dimasyarakat serta sangat gampang dan rawan sekali ada indikasi dugaan kong kalikong dalam program tersebut. Seperti yang dituturkan oleh salah satu warga bondowoso yang tidak berkenan disebutkan namanya untuk dipublikasikan, mengatakan “ kalau tidak ada papan informasi kita kan tidak tahu anggaran dananya berapa, mau dibangun bagaimana, setahu saya dimana – mana yang namanya proyek pasti ada papan informasinya sehingga masyarakat yang lain bisa mengetahui angaran dananya dan juga bisa ikut mengawasi “ tuturnya.

Dari hasil penelusuran salah satu wartawan Suara Bondowoso, diperkirakan 60% proyek yang ada di kabupaten bondowoso tidak memasang papan informasi, dengan kata lain hanya 40 % yang memasang papan informasi dari sekian banyak proyek yang terlaksana entah karena rusak atau penyebab lain yang mengakibatkan papan tersebut tidak ada . Pemasangan papan proyek itu sendiri sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d.).

Pentingnya pengawasan dari pihak dinas terkait dalam hal kontroling sangat diharapkan oleh banyak kalangan masyarakat terutama di sektor pembangunan ini. Saat wartawan Suara Bondowoso mengkonfirmasi salah satu pelaksana proyek yang ada hanya satu ucapan yang diterima “ papan informasinya menyusul mas masih ada di dinas “ tuturnya. Kurangnya pengawasan dari pihak terkait, seakan – akan dibuat kesempatan oleh para oknum untuk menyunat anggaran – anggaran yang ada. Dan seakan dinas terkait tutup mata dengan adanya hal tersebut.

Keterlibatan langsung dari masyarakat untuk mengontrol tentang pelaksanaan program tersebut harus betul-betul ditegakkan sesuai dengan diterbitkannya undang-undang KIP (Keterbukaan informasi publik) guna mewujudkan bondowoso lebih baik (Bersambung).