Peradi Bondowoso Tolak RUU Advokat
![]() |
| Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bondowoso Tolak RUU Advokat (foto: aktual.co) |
BONDOWOSO, InfoBondowoso.NET - Rancangan Undang-undang (RUU) Advokat sebagai pengganti UU Nomor 18/2003 mendapatkan penentangan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) wilayah Bondowoso. Mereka menganggap, sejumlah pasal dari RUU tersebut bisa mengintervensi terhadap independensi advokat.
Ketua Peradi Bondowoso, Eko Saputra SH MH, usai menemui pimpinan DPRD Bondowoso mengatakan, pihaknya menolak RUU tersebut karena memberi ruang pembentukan lembaga advokat dengan syarat minimal anggota 35 orang. "Kami menolak pembentukan wadah-wadah advokat. Bagi organisasi independen, aturan seperti itu tidak berpihak," ungkapnya.
Dia menambahkan, UU Nomor 18/2003 tidak memberikan persyaratan pembentukan lembaga advokat. Sebab, sudah ada wadah advokat yang kemudian baru muncul undang-undangnya. "Usia Undang-undang sebelumnya baru seumur jagung kok mau diganti lagi," ujar pengacara kondang ini.
Peradi juga mempersoalkan pasal yang menyebutkan pemerintah diberi ruang untuk masuk ke Dewan Advokat. Pemerintah dinilai akan mengintervensi dan mempengarungi kemandirian advokat. Dia mencurigai, pembahasan RUU Advokat dilakukan tidak cermat dan tanpa kehati-hatian. Bahkan, terkesan tergesa-gesa dan dipaksakan oleh politisi yang masa jabatannya akan segera berakhir itu.
Dia juga merasa aneh apabila proses penyusunan RUU advokat itu tidak melibatkan Peradi yang merupakan slakeholder utama yang menjalankan mandat UU Nomor 18/2003 tentang Advokat yang masih berlaku.
Dijelaskan, bahwa selain Peradi yang ada di Bondowoso dan merupakan cabang dari Jember, seluruh Advokat di Indonesia termasuk di wilayah Tapal Kuda menolak. "Kita tidak ingin multi bar, kita harus tetap single bar atau sistem tunggal yang bernaung di bawah Peradi. Sebab misalnya UU itu disahkan, bisa saja nanti jika ada advokat yang dipecat dari wadah lain kemudian masuk ke wadah yang lainnya. Ini tidak baik," katanya.
Sementara Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir membenarkan adanya aspirasi dari para advokat di Bondowoso yang tergabung dalam Peradi. Menurutnya, pihaknya tentu menerima aspirasi tersebut untuk selanjutnya akan dibawa ke tingkat yang lebih atas. Dia berharap, RUU Advokat bisa mengakomodasi apa yang menjadi aspirasi dari para advokat.
- Jawa Pos, 13/09/14 -
