Ustad Cabul Asal Prajekan Divonis 10 Tahun

Ustad Cabul Asal Prajekan Divonis 10 Tahun

BONDOWOSO, InfoBondowoso.NET - Selelah hampir dua bulan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, akhirnya H Fauzan bin Zakiudin, 35, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim, Kamis siang 17/8).

Fauzan yang seorang ustad sekaligus pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa Sempol, Kecamatan Prajekan itu, terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap salah seorang santriwatinya. Sebelumnya dia tuntut 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra SH.

baca juga : Tujuh Santri Jadi Korban Pelecehan Seksual Ustad Cabul Asal Prajekan

Menurut Ketua Majelis Hakim Sumanto SH, terdakwa terbukti melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan kepada korbannya. Akibatnya, korban mau saja dijadikan objek pelampiasan hasrat seksual sang ustad.

Karuan saja, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun kurungan. Apalagi, terdakwa sangat paham hukum agama. "Itu vonis yang pas untuk terdakwa," kata Sumanto.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, polisi mendapat laporan dari para orang tua korban yang anaknya menjadi korban kejahatan seksual terdakwa. Atas laporan para orang tua dan anak-anak tersebut, polisi akhirnya memanggil terdakwa untuk datang ke Mapolres Bondowoso. Namun, terdakwa sempat kabur dan bersembunyi di Situbondo.

Namun berkat bantuan tokoh masyarakat, polisi akhirnya berhasil menjemput terdakwa untuk diperiksa di Mapolres Bondowoso. Selama menjalani proses pemeriksaan di Mapolres, terdakwa cukup akomodatif. Namun, terdakwa tidak mengakui jika telah menyetubuhi korban. "Saat itu, polisi memeriksa berdasarkan pengakuan korban dan bukti-bukti visum dari dokter," kata Kapolres AKBP Sabilul Alif.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bondowoso, Purnomo SH menyambut baik putusan majelis hakim tersebut. Apalagi, vonis majelis hakim lebih dari separo tuntutan JPU. "Namun begitu, saya belum mendapatkan laporan dari kuasa hukum terdakwa, apakah mereka naik banding atau tidak," katanya.

Beberapa orang tua korban yang mengikuti sidang, juga merasa puas dengan putusan hakim tersebut. Sebab, hukuman itu dianggap setimpal dengan kejahatan yang dilakukan terdakwa. Apalagi, korban yang mengakui disetubuhi pelaku cukup banyak. Namun, dalam persidangan, hanya satu orang yang melaporkan kejahatan pelaku.


- Jawa Pos, 08/08/14 -