Lahan TPA Sampah Taman Krocok Belum Memenuhi Standar

Lahan TPA Sampah Taman Krocok Belum Penuhi Standar
Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, ilustrasi / kanalsatucom

BONDOWOSO, InfoBondowoso.NET - Produksi sampah rumah tangga di Bondowoso kian hari terus meningkat. Sayangnya, hal itu tidak diimbangi dengan perluasan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Taman Krocok yang kini masih belum memenuhi standar. Pihak pemerintah menargetkan perluasan lahan TPA itu bisa terpenuhi dalam lima tahun ke depan.

Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Jember, kondisi TPA di Taman Krocok memang sudah penuh. Sampah dari kawasan perkotaan terlihat menggunung. Sementara unit pengelolaan sampah untuk dijadikan pupuk organik di tempat tersebut sudah tidak lagi berfungsi. Sehingga baik sampah organik maupun non organik hanya ditumpuk saja. Pengurangan sampah hanya dilakukan oleh pemulung yang mencari plastik-plastik bekas.

Belum standarnya luas lahan TPA Taman Krocok tersebut dibenarkan oleh Sudirman, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bondowoso. Menurutnya, saat ini luas lahan TPA hanya mencapai 1,6 hektar. Dalam beberapa waktu ke depan, lahan TPA saat ini tentu tidak lagi bisa mencukup untuk menampung sampah rumah tangga.

"Padahal berdasarkan aturan, luas minimal untuk TPA ini lima hektar. Tentu TPA kita masih belum standar," ujarnya. Dia menjelaskan, produksi sampah saat ini mencapai 143 meter kubik per hari. Jumlah tersebut terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, khususnya di wilayah perkotaan.

Dia menambahkan, idealnya luas TPA memang lima hektar. Di lahan seluas itu, nantinya juga bisa dibangun unit pengelolaan sampah. Sehingga keberadaan sampah di TPA bisa dikurangi. Dan yang terpenting, lanjut dia, ketika luas TPA sudah mencapai standar, maka pemerintah daerah bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat untuk sejumlah kegiatan pengelolaan sampah.

Menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya sudah mengagendakan untuk perluasan lahan TPA ini. Hanya saja dalam jangka waktu dekat ini masih belum bisa terealisasi mengingat keterbatasan anggaran. "Namun agenda perluasan lahan TPA ini sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Paling tidak, dalam lima tahun ke depan sudah harus terpenuhi," pungkasnya.


- Jawa Pos, 03/08/14 -