Idul Fitri 2014: 62 Nara Pidana di Bondowoso Mendapat Remisi

Napi
Napi (Ilustrasi) © YouTube.com

BONDOWOSO, InfoBondowoso.NET - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Bondowoso mengusulkan remisi bagi 90 warga binaan lapas dalam rangka hari Raya Idul Fitri.

Mohamad Hanafi Kepala Lapas Kelas 2B Bondowoso menjelaskan, setiap memasuki lebaran Idul Fitri Lapas Kelas 2B Bondowoso memberikan remisi bagi tahanan yang telah dinilai berkelakuan baik setelah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan atau disesuaikan dengan kasus yang dilakukan.

Berdasarkan data Lapas Kelas 2 B Bondowoso dari 213 nara pidana, 90 orang diantaranya telah diajukan untuk mendapatkan remisi dan yang telah disetujui sebanyak 62 nara pidana.

Sementara itu, pengajuan yang belum disetujui untuk remisi yaitu sebanyak 28 nara pidana dan saat ini sedang diajukan kembali terkait dengan remisi tersebut.

Remisi yang diberikan bagi 62 nara pidana yaitu minimal 15 hari dan maksimal selama 2 bulan, mulai dari yang terlibat kasus pidana khusus maupun kasus pidana umum.