Pelantikan Ketua DPRD Bondowoso Digelar Jumat
BONDOWOSO, InfoBondowoso.NET – Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bondowoso yang mengamanatkan jadwal pelantikan kepada pimpinan DPRD telah menetapkan waktu pelantikan ketua dewan yang baru. Dalam rapat yang digelar kemarin tersebut, diputuskan jadwal pelantikan digelar Jumat (14/3) mendatang.
Wakil Ketua DPRD Bondowoso Samsul Hadi menjelaskan bahwa dalam rapat bamus itu sudah diputuskan mengenai pelaksanaan pelantikan ketua DPRD pengganti H Achmad Dafir yang diberhentikan melalui mekanisme PAW oleh Gubernur bersama sembilan orang lainnya beberapa waktu lalu.
“Sesuai dengan SK Gubernur, penggantinya adalah Syaiful Bahri atau Gus Syef,” ujarnya. Berdasarkan rapat tersebut, pelantikan ketua dewan yang baru dijadwalkan hari Jumat mendatang. Namun jika ada sesuatu hal kendala, maka paling lambat akan dilakukan pada hari Senin mendatang. Menurutnya, pelaksana pelantikan yaitu sekretariat DPRD akan mengirimkan surat undangan ke Pemerintah Daerah (Pemkab) Bondowoso dan juga ke Pengadilan Negeri Bondowoso.
Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16, yang berhak mengambil sumpah atau janji ketua DPRD itu adalah ketua pengadilan setempat. Kalau tidak bisa maka wakil Ketua Pengadilan atau hakim senior yang ditunjuk oleh ketua pengadilan setempat.
Beredar kabar, pihak pengadilan tidak akan menghadiri pelantikan ketua dewan yang baru ini. Mengingat, PN Bondowoso sudah memutuskan bahwa 10 orang anggota DPRD yang di-PAW oleh Gubernur itu tetap sah sebagai anggota DPRD hingga habis masa jabatannya. Salah satu anggota yang di PAW tersebut adalah Ahmad Dhafir yang ketika itu menjadi Ketua DPRD Bondowoso. Namun begitu, Samsul enggan menanggapi lebih jauh atau menafsirkan putusan pengadilan tersebut.
Imam Thahir, wakil ketua DPRD dari PPP dengan tegas mengatakan, pelantikan Gus Syef harus berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh bamus. Tidak ada alasan bagi PN Bondowoso untuk tidak melantik Gus Syef. “Karena dia merupakan anggota PKNU tidak terlibat dalam persoalan hukum apa pun,” tandasnya.
Oleh karena itu dia meminta agar ketua PN atau wakilnya , atau hakim senior yang ditunjuk oleh ketua pengadilan setempat harus melantik Ketua DPRD Bondowoso, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah (bamus).
Sementara itu, Gus Syef menegaskan pihaknya tidak meyakini soal kabar jika PN Bondowoso tidak akan menghadiri pelantikan. Apalagi, sejauh ini tidak ada bukti tertulis jika PN Bondowoso akan melarang adanya pelantikan tersebut. ”Cuma saya yakin ada orang yang ingin memainkan ini,” ujarnya.
Menurutnya, konsekuensi hukum apa pun yang bisa terjadi di kemudian hari atas keluarnya SK Gubernur adalah tanggung jawab Gubernur. Tidak akan ada dampak apa pun terhadap pihak pengadilan negeri dan DPRD Bondowoso ketika mereka menjalankan pelantikan yang memang instruksi dari SK Gubernur.
“Saya yakin Pengadilan Negeri Bondowoso maupun para Pimpinan DPRD sekarang akan tetap berada di koridor yang benar untuk menjalankan apa yang memang tertuang dalam SK Gubernur itu,” ujarnya.
Jawa Pos (12/03/14)
Wakil Ketua DPRD Bondowoso Samsul Hadi menjelaskan bahwa dalam rapat bamus itu sudah diputuskan mengenai pelaksanaan pelantikan ketua DPRD pengganti H Achmad Dafir yang diberhentikan melalui mekanisme PAW oleh Gubernur bersama sembilan orang lainnya beberapa waktu lalu.
“Sesuai dengan SK Gubernur, penggantinya adalah Syaiful Bahri atau Gus Syef,” ujarnya. Berdasarkan rapat tersebut, pelantikan ketua dewan yang baru dijadwalkan hari Jumat mendatang. Namun jika ada sesuatu hal kendala, maka paling lambat akan dilakukan pada hari Senin mendatang. Menurutnya, pelaksana pelantikan yaitu sekretariat DPRD akan mengirimkan surat undangan ke Pemerintah Daerah (Pemkab) Bondowoso dan juga ke Pengadilan Negeri Bondowoso.
Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16, yang berhak mengambil sumpah atau janji ketua DPRD itu adalah ketua pengadilan setempat. Kalau tidak bisa maka wakil Ketua Pengadilan atau hakim senior yang ditunjuk oleh ketua pengadilan setempat.
Beredar kabar, pihak pengadilan tidak akan menghadiri pelantikan ketua dewan yang baru ini. Mengingat, PN Bondowoso sudah memutuskan bahwa 10 orang anggota DPRD yang di-PAW oleh Gubernur itu tetap sah sebagai anggota DPRD hingga habis masa jabatannya. Salah satu anggota yang di PAW tersebut adalah Ahmad Dhafir yang ketika itu menjadi Ketua DPRD Bondowoso. Namun begitu, Samsul enggan menanggapi lebih jauh atau menafsirkan putusan pengadilan tersebut.
Imam Thahir, wakil ketua DPRD dari PPP dengan tegas mengatakan, pelantikan Gus Syef harus berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh bamus. Tidak ada alasan bagi PN Bondowoso untuk tidak melantik Gus Syef. “Karena dia merupakan anggota PKNU tidak terlibat dalam persoalan hukum apa pun,” tandasnya.
Oleh karena itu dia meminta agar ketua PN atau wakilnya , atau hakim senior yang ditunjuk oleh ketua pengadilan setempat harus melantik Ketua DPRD Bondowoso, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah (bamus).
Sementara itu, Gus Syef menegaskan pihaknya tidak meyakini soal kabar jika PN Bondowoso tidak akan menghadiri pelantikan. Apalagi, sejauh ini tidak ada bukti tertulis jika PN Bondowoso akan melarang adanya pelantikan tersebut. ”Cuma saya yakin ada orang yang ingin memainkan ini,” ujarnya.
Menurutnya, konsekuensi hukum apa pun yang bisa terjadi di kemudian hari atas keluarnya SK Gubernur adalah tanggung jawab Gubernur. Tidak akan ada dampak apa pun terhadap pihak pengadilan negeri dan DPRD Bondowoso ketika mereka menjalankan pelantikan yang memang instruksi dari SK Gubernur.
“Saya yakin Pengadilan Negeri Bondowoso maupun para Pimpinan DPRD sekarang akan tetap berada di koridor yang benar untuk menjalankan apa yang memang tertuang dalam SK Gubernur itu,” ujarnya.
Jawa Pos (12/03/14)
