Ngaku Kebal, Perampok Asal Klabang Ndelosor Ditembak

Tersangka pelaku perampokan


BONDOWOSO, InfoBondowoso.NET - Petugas Reskrim Polres Bondowoso benar - benar tidak memberi ampun terhadap pelaku perampok. Setelah sebelumnya polisi berhasil menangkap 2 perampok, kini polisi berhasil meringkus salah satu dari komplotan perampok yang beraksi di wilayah hukum Polsek Klabang.

Kali ini, polisi terpaksa menembak pelaku karena dinilai meresahkan dan melakukan perlawanan terhadap polisi saat hendak ditangkap. Kini tersangka mendekam disel tahanan Polres Bondowoso untuk diproses hukum. Perampok yang ditangkap itu adalah Suryat (45) warga Desa Leprak, Kecamatan Klabang. Tersangka ditangkap polisi di Bondowoso, Selasa (4/3) sekira pukul 03.00 WIB.

Saat hendak ditangkap, melakukan perlawanan.
Sehingga petugas langsung memberikan tembakan peringatan. Karena tak dihiraukan tersangka berusaha berlari dan melawan sehingga polisi memuntahkan timah panasnya.

"Dooor...!". Tersangka ambruk. Kakinya ditembus timah panas.
Sebelumnya, tersangka koar-koar ngaku kebal senjata tajam (sajam).
Hal itu ia buktikan dengan adanya beberapa jimat di balik lipatan bajunya. Tetapi jimat itu tak mampu menahan peluru yang dilayangkan polisi.

Kasat Reskrim Polres, AKP Mulyono, SH, mendampingi Kapolres AKBP Sabilul Alif, SH, menjelaskan bahwa selain menangkap tersangka polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa sebuah TV, 3 Minyak Kebal, sehelai kain berupa jimat warna hitam, pisau bergagang mirip emas.

"Barang - bukti ini kemudian kami amankan di Polres. Kita akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya," tegas Kasatreskrim. Ditambahkan, bahwa penangkapan berawal dari informasi yang masuk ke Polisi bahwa salah satu buronan polisi dalam kasus perampokan di Klabang berkeliaran di Bondowoso.

Dari informasi itu polisi melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya polisi mencium keberadaan tersangka dan selanjutnya menangkap tersangka. Saat hendak ditangkap polisi, tersangka melakukan perlawanan sehingga polisi menembak pada bagian kaki kanannya.

Usai ditembak, tersangka tersungkur. Polisi lalu membawa tersangka ke Rumah Sakit (RS) Bayangkara, demi keselamatan nyawa tersangka.Di RS itu tersangka dirawat secara medis.
Baru setelah proyektil dikeluarkan dari lukanya tersangka dimasukkan ke sel tahanan. Kini polisi masih menunggu kesehatan tersangka membaik.

"Kita tunggu agar sehat dulu. Baru kita periksa setelah lumayan sehat," ujarnya.Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman di atas 5 tahun penjara, (mkl)