Konfercab Ansor Bondowoso Dinilai Inkonstitusional

Konfercab Ansor Bondowoso Dinilai Inkonstitusional
(foto: Facebook GP Ansor Bondowoso)

BONDOWOSO, InfoBondowoso.NET – Proses Konfercab ke-9 PC GP Ansor Bondowoso yang mengantarkan Muzammil sebagai pemenang, ternyata masih menuai kontroversi. Hal itu setelah pengurus cabang (PC) yang lama menyatakan terpilihnya Muzammil tidak sah karena proses konfercab dinilai inkonstitusional.

Ach Humaidi, anggota PC GP Ansor menyatakan, pihaknya bersama pengurus yang lain termasuk OC dan SC konfercab, memilih keluar dari arena konferensi karena sudah dianggap selesai.

“Keluarnya SC dan OC serta pengurus PC yang lain di konfercab sesuai dengan arahan PP dan PW GP Ansor. Dan konfercab sudah kita anggap selesai. Sedangkan pleno IV dinyatakan ditunda,” ujar pria yang juga Sekretaris OC Konfercab ini. Langkah itu menurutnya diikuti oleh dua kandidat yang bertarung, yaitu Sabil dan Muhsin. Hanya tinggal Muzammil dan pendukungnya yang tetap di arena konfercab.

Apalagi, kata pria yang akrab dipanggil Oong ini, pengurus wilayah jelas tidak hadir ke arena konferensi. Padahal jelas dalam aturan, sebelum pleno IV atau tahapan pemilihan ketua berlangsung, ketua yang lama dinyatakan demisioner terlebih dahulu. Dengan demikian, pimpinan sidang diserahkan kepada PW. Namun sejauh itu, tidak ada pernyataan demisioner dari ketua yang lama, Miftahul Huda.

Karena itulah, pihaknya menganggap bahwa pleno IV dalam konfercab itu inkonstitusional. Pengurus cabang tidak bertanggung jawab terkait dengan keputusan dalam Pleno IV yang memenangkan Muzammil.

“Prosesnya dinyatakan inkonstitusional, karena tidak dihadiri PW dalam Pleno IV. Selain itu tidak ada pernyataan demisioner dari ketua PC GP Ansor sebelumnya,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Muhasyim, ketua tim pemenangan Muzammil, berdasarkan pasal 6 ayat I, Tatib Konfercab dinyatakan bahwa sidang pleno pemilihan dan penetapan ketua (pleno IV) dipimpin oleh PW GP Ansor.

Namun apabila PW berhalangan hadir, maka pimpinan sidang diambil dari unsur peserta yang disepakati oleh forum. Karena PW tidak hadir, lanjut dia, maka pimpinan sidang dalam konfercab kemarin diserahkan kepada peserta yang dipilih forum sesuai tatib tersebut. “Konfercab ini sudah berdasarkan peraturan dan tatib, apa lagi yang inkonstitusional?” ujarnya.

Terkait dengan tidak hadirnya PW, Hasyim menyatakan jika hal itu karena PP dan PW mendapatkan informasi sepihak yang tidak benar dari oknum PC GP Ansor Bondowoso. Yaitu diinformasikan bahwa dari ketiga calon tidak ada yang memiliki sertifikat PKL sebagai syarat calon ketua PC. “Padahal jelas bisa kita buktikan jika sahabat Muzammil memiliki sertifikat PKL,” jelasnya.


Jawa Pos (13/03/14)