Ketua PN Pastikan Tak Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Bndowoso
BONDOWOSO, InfoBondowoso.NET – Teka-teki terhadap kehadiran ketua PN Bondowoso dalam paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ketua DPRD Bondowoso Senin mendatang akhirnya terjawab. Melalui surat yang resmi yang disampaikan ke DPRD Bondowoso kemarin, ketua PN memastikan tidak hadir melakukan pelantikan.
Surat tertanggal 13 Maret 2014 yang ditandatangani Ketua PN Bondowoso Didik Setyo Handono tersebut, merupakan tanggapan terhadap permintaan wakil ketua DPRD Bondowoso kepada ketua PN untuk melakukan pengambilan sumpah jabatan ketua dewan yang baru. Di mana, berdasar SK Gubernur ditetapkan, Syaiful Bahri (Gus Syef) menggantikan Ahmad Dhafir sebagai ketua DPRD periode 2009-2014.
Dalam surat PN ke DPRD itu dijelaskan, SK PAW di tubuh PKNU digugat secara perdata di PN Bondowoso oleh Ahmad Dhafir dan kawan-kawan. Gugatan itu kemudian dimenangkan kubu Ahmad Dhafir dan saat ini statusnya masih kasasi.
Maka untuk menjamin dan mewujudkan kepastian hukum serta menghindari permasalahan hukum baru di kemudian hari, ketua PN berpendapat jika pergantian dan pengambilan sumpah ketua DPRD yang baru menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Maka sehubungan dengan hal tersebut di atas, saya sebagai ketua PN Bondowoso tidak dapat mengabulkan permohonan untuk melakukan pengambilan sumpah ketua DPRD Bondowoso,” begitu salah satu bunyi petikan surat tersebut.
Dikonfirmasi terkait surat tersebut, Didik Setyo Handono enggan berkomentar banyak. Kendati begitu, dalam pesan pendeknya, dia membenarkan telah berkirim surat ke kantor DPRD Bondowoso. “Saya tadi pagi sudah kirim surat ke kantor DPRD. Silakan tanyakan ke sana,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Irwan Bachtiar, wakil ketua DPRD Bondowoso membenarkan adanya surat dari PN yang memastikan tidak hadir dalam agenda pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang sudah dijadwal Senin mendatang. Legislator PDIP ini belum banyak berkomentar terkait persoalan tersebut.
Hanya saja, pihaknya bersama dengan unsur pimpinan DPRD yang lain yaitu Imam Thahir dan Samsul Hadi langsung mengagendakan rapat internal pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya. Rapat internal pimpinan tersebut diagendakan tadi malam.
Sejauh ini juga belum diketahui kepastian apakah paripurna pelantikan akan dilanjutkan atau tidak. Mengingat berdasarkan ketentuan yang ada, otoritas yang bisa mengambil sumpah pelantikan ketua DPRD adalah Ketua PN, wakil ketua PN atau hakim senior yang ditunjuk.
Jawa Pos (15/03/14)
Surat tertanggal 13 Maret 2014 yang ditandatangani Ketua PN Bondowoso Didik Setyo Handono tersebut, merupakan tanggapan terhadap permintaan wakil ketua DPRD Bondowoso kepada ketua PN untuk melakukan pengambilan sumpah jabatan ketua dewan yang baru. Di mana, berdasar SK Gubernur ditetapkan, Syaiful Bahri (Gus Syef) menggantikan Ahmad Dhafir sebagai ketua DPRD periode 2009-2014.
Dalam surat PN ke DPRD itu dijelaskan, SK PAW di tubuh PKNU digugat secara perdata di PN Bondowoso oleh Ahmad Dhafir dan kawan-kawan. Gugatan itu kemudian dimenangkan kubu Ahmad Dhafir dan saat ini statusnya masih kasasi.
Maka untuk menjamin dan mewujudkan kepastian hukum serta menghindari permasalahan hukum baru di kemudian hari, ketua PN berpendapat jika pergantian dan pengambilan sumpah ketua DPRD yang baru menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Maka sehubungan dengan hal tersebut di atas, saya sebagai ketua PN Bondowoso tidak dapat mengabulkan permohonan untuk melakukan pengambilan sumpah ketua DPRD Bondowoso,” begitu salah satu bunyi petikan surat tersebut.
Dikonfirmasi terkait surat tersebut, Didik Setyo Handono enggan berkomentar banyak. Kendati begitu, dalam pesan pendeknya, dia membenarkan telah berkirim surat ke kantor DPRD Bondowoso. “Saya tadi pagi sudah kirim surat ke kantor DPRD. Silakan tanyakan ke sana,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Irwan Bachtiar, wakil ketua DPRD Bondowoso membenarkan adanya surat dari PN yang memastikan tidak hadir dalam agenda pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang sudah dijadwal Senin mendatang. Legislator PDIP ini belum banyak berkomentar terkait persoalan tersebut.
Hanya saja, pihaknya bersama dengan unsur pimpinan DPRD yang lain yaitu Imam Thahir dan Samsul Hadi langsung mengagendakan rapat internal pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya. Rapat internal pimpinan tersebut diagendakan tadi malam.
Sejauh ini juga belum diketahui kepastian apakah paripurna pelantikan akan dilanjutkan atau tidak. Mengingat berdasarkan ketentuan yang ada, otoritas yang bisa mengambil sumpah pelantikan ketua DPRD adalah Ketua PN, wakil ketua PN atau hakim senior yang ditunjuk.
Jawa Pos (15/03/14)
