Gugatan Dhafir Kandas di PTUN Surabaya

Gugatan Dhafir Kandas di PTUN Surabaya

BONDOWOSO, InfoBondowoso.NET – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya sudah menggugurkan gugatan Ahmad Dhafir dan kawan-kawan tentang sengketa kepengurusan di tubuh DPC PKNU Bondowoso. Tim kuasa hukum Ahmad Dhafir masih menimbang-nimbang apakah akan melakukan gugatan kembali atau tidak pasca gugurnya gugatan tersebut.

Salah satu pertimbangan majelis hakim menggugurkan gugatan penggugat yaitu dengan mempelajari surat gugatan serta memperhatikan fakta penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan. Termasuk dalam pemeriksaan persiapan. Gugatan penggugat telah terbukti tidak mempunyai keseriusan dalam mengajukan gugatan.

Gugurnya gugatan kubu Ahmad Dhafir tersebut dibenarkan oleh Eko Saputro SH, kuasa hukum dari Ahmad Dhafir dkk. “Gugurnya gugatan karena kita sudah tidak meneruskan gugatan itu dengan tidak menghadiri sidang,” ujarnya kemarin.

Menurutnya, waktu itu pihaknya fokus untuk menjalani gugatan yang juga diajukan di pengadilan negeri (PN) Bondowoso. Dalam gugatan yang diajukan di PN tersebut, usulan PAW yang diajukan oleh kubu Kusairi dan dijadikan dasar turunnya SK oleh gubernur dinyatakan batal oleh PN.

Pasca gugatan yang dimenangkan pihaknya di PN Bondowoso itu, pihaknya masih menimbang-nimbang apakah akan kembali mengajukan gugatan di PTUN atau tidak. “Karena putusan yang di PN saat ini kan masih kasasi. Kalau sudah incraht kita bisa mengajukan gugatan lagi ke PTUN,” ujar pengacara senior ini.

Gugurnya gugatan Ahmad Dhafir, di PTUN Surabaya juga mendapat tanggapan dari kubu DPC PKNU yang mendapatkan SK dari DPP. “Putusan gugur dari PTUN Surabaya patut dihormati oleh semua pihak,” ujar Syaiful Bahri, wakil ketua DPC PKNU Bondowoso. Putusan PTUN itu dianggapnya sudah cukup adil dan harus diterima oleh semua pihak. “Apa yang diputuskan oleh PTUN ini kita rasa sudah cukup tepat. Kita harapkan putusan ini menjadi acuan agar tidak ada lagi kebingungan di masyarakat,” pungkasnya.


Jawa Pos (10/03/14)