Calon Kades Digerebek Pesta Narkoba
![]() |
| CAKADES NARKOBA - Dua tersangka pesta narkoba dan barang bukti saat diamankan di ruang Reskoba Polres Situbondo, Kamis (6/3/2014) |
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil membekuk dua orang pemakai narkoba jenis sabu sabu, H Abdul Muhlis, calon Kades Desa Widuri, Kecamatan Cermee, Bondowoso dan H Ali Murtadho, warga Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih.
Polisi juga menyita barang bukti tiga poket narkoba jenis sabu sabu, alat hisap sabu dan bong api serta dua buah HP. Kedua tersangka yang dalam keadaan pengaruh narkoba langsung di gelandang ke ruang penyidik Reskoba Polres Situbondo.
"Saya baru dua bulan mengonsumsi sabu sabu dengan tujuan agar kuat melek.
Kalau sudah makai itu, saya bisa melek semalam," kata H Abdul Muhlis kepada wartawan.
Sedang H Ali Murtadho mengaku, dirinya memakai narkoba sejak Tahun 1994 hingga sekarang agar kondisi selalu sehat dan tidak loyo. "Jika saya tidak makai, tubuh saya lemas dan tidak bergairah," katanya.
Untuk mendapatkan barang haram itu mereka membeli kepada pengedar. "Satu gramnya, sabu sabu itu saya beli dengan harga Rp 1.6 juta," jelasnya.
Kasat Reskoba Polres Situbondo AKP Priyo Purwandito mengatakan, kedua tersangka di tangkap saat melakukan pesta narkoba di rumah tersangka H Ali Muthado.
"Tersangka H Ali Murtadho itu merupakan residivis karena dua kali ditangkap di Situbondo dan dua kali di Banyuwangi dalam kasus sabu sabu," kata AKP Priyo Purwandito.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 114. Sub 114 (1) sub 127 ayat 1 huruf 2 Undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Sedang H Ali Murtadho mengaku, dirinya memakai narkoba sejak Tahun 1994 hingga sekarang agar kondisi selalu sehat dan tidak loyo. "Jika saya tidak makai, tubuh saya lemas dan tidak bergairah," katanya.
Untuk mendapatkan barang haram itu mereka membeli kepada pengedar. "Satu gramnya, sabu sabu itu saya beli dengan harga Rp 1.6 juta," jelasnya.
Kasat Reskoba Polres Situbondo AKP Priyo Purwandito mengatakan, kedua tersangka di tangkap saat melakukan pesta narkoba di rumah tersangka H Ali Muthado.
"Tersangka H Ali Murtadho itu merupakan residivis karena dua kali ditangkap di Situbondo dan dua kali di Banyuwangi dalam kasus sabu sabu," kata AKP Priyo Purwandito.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 114. Sub 114 (1) sub 127 ayat 1 huruf 2 Undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
