4 Pelajar di Kecamatan Wringin Harus Mendekam Dalam Sel Tahanan

4 Pelajar di Kecamatan Wringin Harus Mendekam Dalam Sel Tahanan
Para pelaku, semoga cepat bertobat dan melakukan hal-hal yang terpuji.

BONDOWOSO, InfoBondowoso.NET - Berdalih iseng, 4 pelajar asal Jatisari, Kecamatan Wringin harus mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Wringin, Jum'at (14/3). Pasalnya, santri sebuah pesantren ini terbukti mencuri 2 unit CPU computer milik SMA DaruI Fikri, Desa Jatisari, Kecamatan Wringin.

Keempatnya masing-masing bernama Bahrullah (19), Desa Bukor, RT 12, Kecamatan Wringin, Dedi Rusmanto (17), dan Bagus Pribadi (17) keduanya pelajar Ponpes, kemudian Wahid Maulana (16), juga pelajar asal Desa Jatisari, Kecamatan Wringin. Dua orang Lagi yang menjadi penadah barang curian tersebut adalah Budi Purnawan (21), dan Arik Eko I rawan alias Wawan (26), keduanya berasal dari Desa Sumber Malang, Kecamatan Wringin.

Mereka ditangkap setelah didapati barang bukti 2 CPU milik SMA DaruI Fikri, di rumahnya.
Informasinya, pada 9 Maret kemarin, 4 pelajar yang masih di bawah asuhan salah satu Ponpes itu berhasilmasuk ruang computer SMA DaruI Fikri dengan cara mencongkel jendela. Dua orang masuk, dan dua lagi mengawasi situasi di luar gedung SMA.

Sekitar pukul 4 sore, aksi pelajar ini berhasil mengembat 2 CPU computer,
kemudian dinaikkkan ke motornya. Lalu, barang curian tersebut dijual kepada Budi Purnawan seharga Rp. 75 ribu. Satunya lagi dijual pada Arik Eko I rawan seharga Rp. 100 ribu.

Kapolsek Wringin AKP Sujatmiarto didampingi Kanit Reskrim membenarkan adanya ungkap tersebut. Polisi menerima laporan pada 10 Maret lalu. 
Kemudian pelaku dan penadah diringkus esok harinya. "Hanya hitungan jam, kami berhasil meringkus semua pelaku dan penadahnya,"paparnya.

Selain 4 pelajar yang menjadi pelaku pencurian yang berhasil ditangkap, barang bukti (BB) sesuai laporan korban dengan LP/04/lll/2014/Jatim/Res BWO/Sek Wringin juga lengkap. Bahkan polisi juga mengamankan alat pencongkel serta kendaraan sebagai sarana kejahatannya.

"Kalau masalah pelaku yang di bawah umur bernama Wahid Maula, kami sudah koordinasi dengan BAPAS kota Jember. Sedangkan yang lain, secara bergantian menjalani proses penyidikan. BB sudah kita amankan semua," tuturnya.

Sesuai pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian empat pelaku terancam hukuman penjara diatas 3 tahun kurungan."Sedangkan dua pemuda asal Desa Suber Malang ini, sebagai penadah barang curian," jelas AKP Sujatmiarto. (sy)