Proses Ulang Usulan Penggantian Ketua DPRD Bondowoso
BONDOWOSO, InfoBondowoso.NET – Setelah sempat terjadi kekeliruan atas usulan pergantian ketua dewan, bamus di DPRD memutuskan untuk melakukan proses ulang usulan ketua dewan yang baru. Pimpinan DPRD saat ini membantah adanya isu penghambatan terhadap proses penggantian ketua dewan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Samsul Hadi, wakil ketua DPRD yang saat ini menjabat ketua DPRD sementara. Dia mengungkapkan, dalam proses usulan sebelumnya sempat ada kekeliruan. Di mana seharusnya proses pergantian tersebut diawali dengan pemberhentian ketua dewan yang lama dan diusulkan calon ketua dewan yang baru.
Sementara dalam usulan yang lama dari PKNU, tidak menyertakan surat pemberhentian ketua yang lama. Karena sudah mendapatkan perbaikan usulan tersebut, pimpinan DPRD langsung memutuskan untuk melakukan proses ulang pergantian ketua Dewan.
Dia mengatakan, telah disepakati bahwa hari ini dilakukan paripurna untuk kembali menetapkan ketua dewan yang baru, yaitu Syaiful Bahri menggantikan Ahmad Dhafir. “Kami jadwalkan penetapan di Paripurna Besok (hari ini, Red),” ujarnya, kemarin.
Setelah itu, lanjut dia, proses selanjutnya yang akan dilakukan adalah dengan menyampaikan kepada bupati untuk mendapatkan rekomendasi. Kemudian baru akan diusulkan kepada gubernur untuk selanjutnya mendapatkan SK. “Setelah turun SK dari Gubernur itu kemudian kami akan mengagendakan pelaksanaan pelantikan dan sumpah jabatan yang dilakukan oleh pengadilan negeri,” tukasnya.
Samsul membantah bahwa ada upaya penghambatan yang dilakukan oleh pimpinan DPRD saat ini. Dia menegaskan bahwa proses pergantian ini akan dikawal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Kalau isu di luar mengatakan ada yang menghambat, itu tidak benar,” tambahnya.
Imam Tahir, wakil ketua DPRD lainnya, menegaskan jika Pimpinan DPRD berharap persoalan pengesahan Ketua DPRD cepat tuntas. Namun karena ada kekeliruan dalam penyampaian surat usulan dari DPC PKNU maka, surat itu terpaksa dikembalikan, sambil menunggu perbaikan. “Kami selaku pimpinan DPRD berjanji untuk segera memproses secepatnya surat usulan dari FKNU,” pungkasnya.
Jawa Pos (19/02/14)
Hal itu disampaikan oleh Samsul Hadi, wakil ketua DPRD yang saat ini menjabat ketua DPRD sementara. Dia mengungkapkan, dalam proses usulan sebelumnya sempat ada kekeliruan. Di mana seharusnya proses pergantian tersebut diawali dengan pemberhentian ketua dewan yang lama dan diusulkan calon ketua dewan yang baru.
Sementara dalam usulan yang lama dari PKNU, tidak menyertakan surat pemberhentian ketua yang lama. Karena sudah mendapatkan perbaikan usulan tersebut, pimpinan DPRD langsung memutuskan untuk melakukan proses ulang pergantian ketua Dewan.
Dia mengatakan, telah disepakati bahwa hari ini dilakukan paripurna untuk kembali menetapkan ketua dewan yang baru, yaitu Syaiful Bahri menggantikan Ahmad Dhafir. “Kami jadwalkan penetapan di Paripurna Besok (hari ini, Red),” ujarnya, kemarin.
Setelah itu, lanjut dia, proses selanjutnya yang akan dilakukan adalah dengan menyampaikan kepada bupati untuk mendapatkan rekomendasi. Kemudian baru akan diusulkan kepada gubernur untuk selanjutnya mendapatkan SK. “Setelah turun SK dari Gubernur itu kemudian kami akan mengagendakan pelaksanaan pelantikan dan sumpah jabatan yang dilakukan oleh pengadilan negeri,” tukasnya.
Samsul membantah bahwa ada upaya penghambatan yang dilakukan oleh pimpinan DPRD saat ini. Dia menegaskan bahwa proses pergantian ini akan dikawal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Kalau isu di luar mengatakan ada yang menghambat, itu tidak benar,” tambahnya.
Imam Tahir, wakil ketua DPRD lainnya, menegaskan jika Pimpinan DPRD berharap persoalan pengesahan Ketua DPRD cepat tuntas. Namun karena ada kekeliruan dalam penyampaian surat usulan dari DPC PKNU maka, surat itu terpaksa dikembalikan, sambil menunggu perbaikan. “Kami selaku pimpinan DPRD berjanji untuk segera memproses secepatnya surat usulan dari FKNU,” pungkasnya.
Jawa Pos (19/02/14)
