Maraknya Pencurian Arus Listrik Di Bondowoso
BONDOWOSO, InfoBondowoso.NET – Pencurian arus listrik hingga hari ini di Bondowoso ternyata masih cukup tinggi. Setidaknya, petugas penertiban pemakaian tenaga listrik setiap hari bisa menyita meteran listrik (kwh meter) 6 hingga 7 buah. Sebab, pemilik rumah melakukan pelanggaran alias mencuri arus listrik. Sehingga, dalam sebulannya PLN Bondowoso merugi puluhan juta rupiah. ”Oleh sebab itu, kami selalu turun ke lapangan untuk melakukan operasi penertiban pemakaian listrik,” ungkap Agus Darwin, Manajer Rayon PLN Bondowoso kemarin (12/2).
Selama Januari saja, PLN merugi sebesar Rp 47 juta, sedangkan pada pertengahan februari ini merugi Rp 25 juta. ”Kasusnya, pelanggan melakukan penggunaan listrik secara illegal,” katanya. Caranya, ada yang mengolor kabel dari meteran listrik dan oloran kabel itu dialirkan ke rumah-rumah tetangganya. ‘’Sehingga penggunaan listrik sangat besar, namun tagihannya kecil,” katanya.
Juga ada kasus sebuah rumah yang meteran listriknya ditambahi alat tertentu sehingga meski meteran listrik digunakan terus namun tenaga listrik yang digunakan tercatat di meteran tetap kecil. ”Tentu saja, hal ini merupakan tindakan illegal,” katanya. Sedangkan warga yang melakukan kecurangan itu berasal dari kawasan Kecamatan Wringin, seperti Desa Ampelan dan Desa Gubrih. ”Tentu saja, kami tetap menagih tagihan listrik kepada pelanggan tersebut sebab mereka telah menggunakan arus listrik milik PLN, “ katanya.
Alhasil dari usaha persuasif yang dilakukan PLN kepada konsumen, mereka akhirnya membayar penggunaan arus listrik. Untuk tagihan bulan Januari sebsar Rp 47 juta sudah dibayar sekitar Rp 25 juta dan tagihan februari sebanyak Rp 32 juta sudah dibayar Rp 13 juta. ”Ini menunjukan sikap masyarakat yang baik dan mereka mau membayar dan mengakui kesalahannya,” katanya.
Pencurian arus listrik disinyalir dilakukan oleh orang yang paham listrik. Oleh sebab itu, PLN meminta kepada mayarakat, jika ada oknum yang menawarkan jasa untuk melakukan praktek illegal maka diharapkan masyarakat jangan mau. ”Sebab, itu illegal dan pada akhirnya bisa ditemukan oleh petugas PLN,” katanya. Selain itu, jika ada masyarakat yang mengetahui perilaku oknum bisa melaporkan ke polisi.
Jawa Pos (13/02/14)