Mahasiswa Bondowoso Minta Situs Nangkaan Dikembalikan
BONDOWOSO, InfoBondowoso.NET – Pemindahan situs sarkopagus di Nangkaan terus menuai kontroversi. Setelah sebelumnya sempat berunjuk rasa ke Pemkab, para aktivis mahasiswa terus menyuarakan bahwa pemindahan situs tersebut menyalahi aturan. Bahkan mereka meminta agar situs tersebut dikembalikan ke tempat asal.
Menurut Muhammad Affan, salah seorang mahasiswa yang menolak pemindahan situs, pemindahan situs hanya berdasarkan surat dari BP3 Mojokerto. Surat tertanggal 6 September 2013 itu ditujukan kepada Direktur PT Gumuk Mas dan menyatakan bahwa BP3 menyetujui pemindahan itu.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa berdasarkan kajian arkeologi yang telah dilakukan sejak tanggal 17-24 Agustus 2013, Sarkopagus yang berada di gumuk Nangkaan dapat dipindahkan ke lokasi yang baru. Namun terlebih dahulu dilakukan pendokumentasian secara detail dan lengkap sebagai perekam data.
Selain itu, pemilik harus menjamin dan meningkatkan aspek perlindungan dan perawatan terhadap obyek, dan tekhnis pemindahan dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Perhubungan Bondowoso.
Padahal menurut mahasiswa tersebut, dalam Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2011, pada pasal 48, menyebutkan bahwa, setiap orang dilarang memindahkan cagar budaya peringkat daerah, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali ada izin Bupati.
Dijelaskan, bahwa pihaknya melihat tanda-tanda yang tidak beres dalam pemindahan situs sarkophagus itu, sebab, di sepanjang jalan A. Yani, telah diatur dalam tata ruang wilayah dilarang mendirikan bangunan yang bersifat bisnis.
Untuk itulah, para mahasiswa meminta agar situs tersebut yang saat ini berada di area kantor Disparporahub dikembalikan ke lokasi semula. Dia juga meminta agar pembangunan ruko dan perumahan di kawasan situs dihentikan.
Bambang Sukwanto, Kepala Disparporahub Bondowoso dalam berbagai kesempatan telah menegaskan jika pemindahan situs sudah sesuai dengan prosesur. Apalagi pihaknya sudah mendapatkan surat resmi dari BP3 Trowulan bahwa pemindahan situs bisa dilakukan.
Jawa Pos (15/02/14)