Dewan Usut Pemindahan Situs Sarkofagus Nangkaan
| Situs Sarkofagus Nangkaan yang di pindahkan ke kantor Disparporahub |
BONDOWOSO, InfoBondowoso.NET – Pemindahan sarcophagus di situs Nangkaan ke kantor Disparporahub mendapat perhatian serius dari kalangan Komisi III DPRD. Setelah meminta keterangan dari Disparporahub, diagendakan komisi III juga akan meminta klarifikasi dari BPCB Trowulan atas pemindahan tersebut.
Menurut Tohari, wakil ketua komisi III Bondowoso, setelah pemindahan situs peninggalan zaman megalitikum tersebut menuai kontroversi, pihaknya langsung meminta klarifikasi dari Disparporahub. “Setelah kami mendapatkan aspirasi dari aktivis di kantor DPRD beberapa waktu lalu, kami langsung meminta keterangan dalam rapat kerja dengan Disparporahub dan bagian hukum pemkab,” ujarnya.
Namun begitu, lanjut dia, pihaknya juga akan mengusut persoalan itu termasuk meminta keterangan dari BPCB Trowulan selaku pihak yang memindahkan situs tersebut. Pihaknya akan cepat mengagendakan secara resmi untuk meminta klarifikasi dari pihak BPCB Trowulan.
Sehingga, persoalan itu kemudian terungkap secara lebih jelas. “Nanti kami agendakan juga untuk mendatangi BPCB Trowulan di Mojokerto untuk mengetahui duduk persoalannya,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemindahan sarcophagus di situs Nangkaan menuai banyak kontroversi di masyarakat. Kontroversi semakin menjadi karena lokasi situs dijadikan kawasan perumahan elite. Bahkan beberapa kali aktivis pemerhati sejarah dan mahasiswa sempat berunjuk rasa meminta agar situs segera di kembalikan ke tempat semula.
Sejauh ini, sepasang sarco phagus itu kini masih berada di kantor Disparporahub yang ditempatkan bersama dengan sejumlah batu-batu peninggalan lainnya.
Kepala disparporahub sendiri berulang-ulang memaparkan jika pemindahan situs purbakala tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Trowulan, Mojokerto.
“Setelah pihak BPCB Trowulan melakukan penelitian yang melibatkan para arkeolog, keluarlah rekomendasi pemindahan benda purbakala itu. Bahkan, pemindahannya secara teknis juga dilakukan mereka. Kami hanya melakukan pengawasan sesuai surat rekomendasi dari Trowulan,” terang Bambang.
Jawa Pos (28/02/14)