Agenda Bamus DPRD: Panggil Kepala Perizinan dan Pol PP
![]() |
| salah satu alfarmart di Kec. Klabang yang disegel oleh Satpol PP |
BONDOWOSO, InfoBondowoso.NET – Usai ditetapkan dalam Paripurna Kamis lalu, pansus pasar modern berjaringan (pansus I) langsung bekerja. Salah satu yang sudah diagendakan adalah klarifikasi terkait menjamurnya ritel modern berjaringan kepada kantor perizinan dan satpol PP. Upaya itu dilakukan mengingat banyaknya ritel berjaringan yang diduga tidak memenuhi syaratsyarat perizinan namun sudah beroperasi.
Hal itu diungkapkan oleh Andi Hermanto, ketua Panitia Khusus (Pansus I) DPRD Bondowoso kepada wartawan kemarin. Menurutnya, mayoritas persoalan yang muncul di masyarakat terkait menjamurnya ritel berjaringan adalah pemenuhan izin yang tidak lengkap. Untuk itulah, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui betul persoalan tersebut.
Menurutnya, Kepala kantor Perizinan Terpadu akan dimintai klarifikasi tentang mekanisme perizinan pasar modern. Hal itu setelah kalangan dewan melihat ada indikasi permainan antara pengusaha dan pihak perizinan. Sehingga dengan mudahnya pihak pengusaha mengoperasikan ritel modern tanpa memenuhi aturan yang sudah jelas tertuang.
Sementara pihak Kasatpol PP akan diklarifikasi tentang prosedur penindakan terhadap pengusaha yang melanggar Perda. Sebab, satpol PP sebagai penegak Perda dinilai belum maksimal dalam melakukan upaya-upaya penindakan.
“Kami akan minta kepala kantor perizinan untuk menjelaskan menjamurnya ritel modern dan bagaimana kemudian proyeksi ke depan. Karena saya juga melihat, pendirian ritel modern berjaringan ini sudah melampaui kewajaran.” ujarnya.
Menurutnya, jika nantinya kemudian indikasi ada aturan yang dilanggar dalam proses pendirian maka Pansus mengeluarkan rekomendasi tegas. Termasuk menurut ritel modern tersebut.Dia menilai, persoalan ini sangat penting karena menyangkut hajat masyarakat Bondowoso. “Pansus I akan serius mengawal persoalan ini. Kami juga akan memanggil semua pihak yang terkait, termasuk pengusaha untuk memberikan penjelasan,” pungkasnya.
Jawa Pos (22/02/14)
