Mengulik Trend Meningkatnya Cerai Gugat

Mengulik Trend Meningkatnya Cerai Gugat

Cukup miris ketika membaca salah satu berita yang diturunkan infobondowoso.net bulan Februari lalu, Cerai Gugat Populer di Bondowoso. Angka perceraian di Bondowoso terbilang cukup tinggi dalam dua tahun terakhir.Tingginya kasus ini didominasi oleh cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak wanita.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bondowoso, pada tahun 2013 ada 1924 kasus perceraian, dengan rincian 587 atau 30,5 % kasus cerai talak dan 1337 atau sekitar 69,5 % kasus cerai gugat. Sedangkan pada tahun 2014 lalu terdapat 1731 kasus perceraian, dengan persentase sekitar 29,6 % atau 512 kasus cerai talak dan 70,4 % atau 1219 kasus cerai gugat. Artinya telah terjadi kenaikan angka cerai gugat dari tahun 2013 ke tahun 2014, yaitu 118 kasus.

Saya pun tergelitik untuk mencari tahu. Apakah kecenderungan kenaikan angka cerai gugat ini hanya di Bondowoso saja? Jawabannya ternyata tidak.Jember yang notabene bertetangga dengan Bondowoso juga mengalami kenaikan kasus cerai gugat. Berdasarkan data yang didapatkan dari Pengadilan Agama Jember, JawaTimur sampai dengan bulan September lalu, permohonan cerai gugat telah mencapai 1.307 kasus, sedangkan cerai talak sebanyak 564 kasus.Melihat angka tersebut, jumlahnya permohonan cerai gugat separo dari permohonan cerai talak.Sementara di Malang, sebanyak 2.677 perempuan menggugat ceraisuaminya di Pengadilan Agama setempatkarenaberbagaialasan, sepertinikahpaksa, suamitidakbertanggungjawab, dantidakharmonislagi.

Angka perceraian di Indonesia memang terbilang sangat tinggi, bahkan saat ini telah mencapai rekor tertinggi di Asia Pasifik. Dalam artikel di situs BKKBN, www.bkbn.go.id, jumlah perceraian di Indonesia pertahun mencapai 200.000 kasus; angka perkawinan mencapai 2 juta pasangan pertahun. Berdasarkan data tahun 2010 dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, dari 2 juta orang nikah setiap tahun se-Indonesia, ada 285.184 perkara yang berakhir dengan perceraian pertahun.

Yang lebih mencengangkan lagi, 75%-80% dari kasus perceraian ini diakibatkan oleh gugat cerai, yaitu perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Trend cerai gugat ini ternyata tidak hanya terjadi di Bondowoso namun skala nasional pun demikian adanya.

Mengapa dan Ada apa?

Tingginya angka perceraian, termasuk pergeseran trend perceraian yang dominan diajukan oleh pihak istri, menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, selama ini biasanya kaum perempuan malah tidak mau diceraikan, walau sudah babak belur akibat dari perlakuan suami yang melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Saat itu ketakutan perempuan lebih disebabkan oleh ketidaksiapan secara ekonomi, sosial, dan psikologis. Lazimnya perempuan. Mereka merasa malu apabila menyandang status janda, apalagi jika mereka sudah memiliki anak. Belum lagi beratnya konsekuensi yang harus mereka tanggung ketika menjadi orangtua tunggal. Beban ekonomi pun tentu semakin berat. Jika selama ini dia ditanggung nafkahnya oleh suami, maka setelah cerai, dia harus mencari nafkah sendiri.

Sebagian kalangan berpendapat bahwa keberanian kaum perempuan menggugat cerai dari suami-suami mereka disebabkan oleh semakin merasuknya pemahaman tentang kesetaraan gender. Dengan ide KKG ini, kaum perempuan memahami bahwa ada hak-haknya sebagai perempuan yang selama ini dikebiri. Kaum perempuan cenderung independen dan tidak memerlukan kehadiran pria dan tidak membutuhkan lembaga pernikahan. Tidak membutuhkan lembaga keluarga. Mereka memiliki kedaulatan penuh atas tubuh mereka. Mereka memiliki hak yang harus mereka perjuangkan.Karena itulah, mereka menyiapkan diri mereka secara psikologis, sosial,dan ekonomi.

Sosialisasi kesetaraan gender ini tidak hanya disuarakan oleh LSM-LSM pemerhati masalah perempuan. Akan tetapi, Infotainment yang kerap memberitakan artis yang kawin cerai turut membentuk kesiapan psikologis para perempuan. Tidak apa-apa bercerai, toh, yang bercerai bukan hanya aku saja, demikian yang terbersit di benak mereka. Demikian juga dengan tayangan-tayangan dan bacaan yang menampilkan kesuksesan para perempuan mengantarkan anak-anaknya kejenjang kesuksesan meskipun mereka menjadi single parents. Meski orang tua tunggal, ternyata mereka bisa mengantarkan anak-anak hingga sukses. Adanya pergeseran nilai status janda di masyarakat turut pula memberikan andil pada para perempuan menghadapi perceraian. Terakhir adalah kesiapan secara ekonomi. Berbagai sektor membuka kran selebar-lebarnya bagi para perempuan untuk bekerja. Tidak sekedar mengamalkan ilmunya, namun juga menunjukkan eksistensi dirinya. Keamanan finansial ini juga yang membuat mereka semakin berani memilih hidup berpisah daripada hidup bersama namun tidak harmonis.

Di dalam sebuah lembaga pernikahan, terdapat suami dan istri dengan hak dan kewajiban masing-masing. Namun persoalan perceraian bukan semata permasalahan pihak perempuan saja, kaum lelaki pun memiliki andil sehingga perempuan berani mengambil resiko menggugat cerai. Sumbangsih besar laki-laki atas gagalnya perkawinan diantaranya lemahnya penafkahan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga dan gagalnya menjadi teladan bagi istri dan anak-anak mereka. Alih-alih menjadi teladan bagi anak dan istrinya, mereka justru pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Di luar faktor istri maupun suami –laki-laki dan perempuan– gempuran gaya hidup hedonistis yang serba mewah dan berkecukupan materi, menuntut pola hidup berlebihan diluar batas kemampuan. Padahal sebagaimana kita ketahui bersama, pemenuhan kebutuhan harian, biaya pendidikan, dan kesehatan makin melangit. Tidak ada riwayat tentang penurunan harga barang, adanya adalah kenaikan-kenaikan harga barang dan jasa. Tidak itu saja, iklan- iklan yang sangat massif menawarkan berbagai gadget, kendaraan bermotor dengan kemudahan membeli kredit,dan produk-produk lainnya mendorong siapapun untuk mencoba memilikinya. Sekeras apapun para suami mencari nafkah, tetaplah tidak bisa mengejar perkembangan lonjakan kebutuhan akibat gaya hidup.

Jika pemicu perceraian demikian mudahnya kita dapati, berarti peluang untuk terjadinya perceraian sangat besar. Walaupun perceraian sesuatu yang dihalalkan di dalam Islam, namun perbuatan itu dibenci oleh Allah. “Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah ialah talak.” (HR Abu Dawud). Sebisa mungkin pasangan suami istri berusaha menghindarinya walaupun biduk rumah tangga dipastikan tidak akan selamanya tanpa riak dan gelombang, karena itulah tabiat hidup. Tidak mungkin selama hidup tanpa ujian. Hanya saja, jika kasus perceraian yang terjadi demikian tingginya, tentu saja tidak bisa dikatakan ‘wajar’ atau biasa. Ini menunjukkan, pernikahan seolah tidak lagi dianggap sesuatu yang bernilai ibadah. Oleh karena itu, dibutuhkan solusi untuk menurunkan trend meningkatnya angka perceraian baik secara personal maupun oleh pemerintah.

Salah satu solusi secara personal adalah masing-masing pihak, baik istri maupun suami, kembali menyandarkan kehidupannya pada Islam. Menjadikan keluarga-keluarga mereka keluarga islami. Keluarga-keluarga yang taat pada setiap perintah dan larangan Allah agar semua anggota keluarga menjadi insan bertaqwa. Mewujudkan keluarga-keluarga islami ini membutuhkan dukungan sistem yang mumpuni. Karena langgengnya dan harmonisnya pernikahan berkaitan dengan kualitas generasi mendatang. Dari keluargalah akan lahir generasi yang kuat akidah, akhlaknya, dan berkualitas pemimpin. Bukankah masa depan Bondowoso, masa depan Indonesia ada di tangan anak-anak di masa kini? Bagaimana jika mereka saat ini hidup di dalam keluarga-keluarga broken home?


K. Yulie Wardani, Ibu Rumah Tangga, tinggal di Karanganyar, Bondowoso

Dikirim oleh K. Yulie Wardani, email: k.yuliewardani@gmail.com | InfoBondowoso.NET menerima tulisan informasi seputar Bondowoso (news, essai, artikel, cerpen, info komunitas, kisah inspiratif, kuliner, wisata, etc). Kirim karya tulisan kalian untuk berkontribusi mendukung kabupaten/kota kita tercinta, melalui email: infobondowoso@yahoo.com