Tertangkap Bawa Alat Hisap Sabu, Tiga Warga Bondowoso Dilepas
Tiga pria berinisial JN (34), MY (26), dan DN (39), terjaring operasi ofensif di jalan raya Kecamatan Panji. Karena alat bukti tidak mendukung, ketiganya hanya diajukan untuk dilakukan rehabilitasi.
"BB tidak cukup untuk pengguna, jadi tidak bisa ditahan dan diajukan rehabilitasi. Bukan bong, alatnya tidak lengkap seperti bong pada umumnya, tapi hanya pipet kecil," papar Kasubbag Humas Polres Situbondo, Ipda Nanang Priambodo, Rabu (22/4/2015).
Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, ketiga warga Bondowoso itu digiring ke Mapolres Situbondo, setelah terjaring operasi ofensif di jalan raya Kecamatan Panji, Kamis (16/4) malam, saat dalam perjalanan pulang dari Banyuwangi. Saat menggeledah mobil Daihatsu Xenia yang ditumpangi ketiganya, polisi menemukan alat hisap sabu.
Bukan alat hisap saja, kabarnya juga ada satu paket sabu yang ikut diamankan. Namun, Ipda Nanang membantah adanya satu poket sabu yang ikut diamankan tersebut. Dari pemeriksaan petugas yang melaksanakan razia, tandas dia, tidak ada barang bukti satu poket sabu. Polisi hanya mengamankan alat hisap saja.
"Dan waktu mengamankan calon tersangka hanya dibatasi 3 hari. Kalau tidak cukup bukti tidak bisa diteruskan harus keluar dan itu belum penahanan, masih mengamankan. Kalau sudah menahan dan mengeluarkan tanpa alasan hukum yang tepat, itu bisa bunuh diri," pungkas Ipda Nanang Priambodo.
