Larangan Pengangkatan Guru Sukwan di Bondowoso Tak Diterapkan Sejumlah Sekolah

Larangan Pengangkatan Guru Sukwan di Bondowoso Tak Diterapkan Sejumlah Sekolah
Guru (Ilustrasi) Merdeka.com
BONDOWOSO, InfoBondowoso.net - Meskipun Pemerintah melarang mengangkat guru sukwan sejak 2014 dilingkungan Pemkab Bondowoso, akan tetapi sekolah-sekolah di semua jenjang masih saja mengangkat guru sukwan.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Bondowoso Endang Hardiyati mengatakan, hal ini memang dilematis, karena ketersediaan guru PNS yang kurang di Bondowoso. Akibatnya sekolah mengangkat guru sukwan agar proses belajar mengajar tidak terhambat, meskipun peraturan pemerintah, tidak memperbolehkan mengangkat guru sukwan.

Keberadaan guru sukwan setelah 2014 tidak terdata oleh dinas pendidikan, sehingga honor untuk guru sukwan pun tidak menjadi beban pemerintah daerah.”Kita sudah tidak mengangkat guru sukwan sejak awal 2015, jadi secara otomatis guru sukwan tahun 2015 dan seterusnya, tidak ada dalam data dinas pendidikan," kata Endang.

Selama ini menurut Endang, “Honor untuk guru sukwan diberikan oleh pihak sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah-BOS, dimana dana BOS ini ada ketentuan untuk mengalokasikan 20% dipergunakan untuk tunjangan guru sukwan.”

Endang menambahkan, “hingga saat ini pihaknya tidak tahu persis jumlah guru sukwan di Bondowoso, karena guru sukwan tidak terdata di dinas pendidikan. Hanya yang pasti kekurangan guru PNS di Bondowoso mencapai kurang lebih seribu orang di semua jenjang.”


Sumber