Tilep Dana Bansos, Akhirnya Ustad Syamsul Maarif Divonis Dua Tahun Penjara
![]() |
| Penjara (Ilustrasi) © Merdeka.com |
BONDOWOSO, InfoBondowoso.net - Setelah sebulan lebih menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya, akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun kurungan terhadap H Syamsul Maarif, ketua Yayasan Raudlatul Ma'arif, Desa Jetis Kecamatan Curahdami, Senin (6/10).
Terdakwa yang juga seorang ustad dan mengelola lembaga pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Raudatul Ma’arif itu diduga kuat menilep dana bantuan sosial LM3 (Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat) sebesar Rp 111,5 juta dan dana hibah dari pemerintah kabupaten sebesar Rp 50 juta.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Niko SH MH mengatakan, pihaknya sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan tiga tahun. "Namun, majelis hakim sudah memutuskan hukuman selama dua tahun kurungan," katanya kepada Jawa Pos Radar Jember, Rabu kemarin pagi (8/10).
Selain itu, majelis hakim memutuskan agar terdakwa membayar ganti rugi sebesar Rp 161,5 juta, subsider enam bulan kurungan. "Tidak hanya itu, majelis hakim memutuskan terdakwa harus bayar denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan," katanya.
Menurut Niko mengatakan, korupsi yang dilakukan terdakwa awalnya dari laporan anggota pengurus lainnya yang terkejut ulah terdakwa. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan cukup lama, akhirnya kejaksaan menetapkan Syamsul Maarif sebagai tersangka. "Terdakwa menilep dana bansos sebesar Rp 111, 5 juta. Dia membelanjakan barang seperti selep padi dengan melakukan mark up," katanya.
Sedangkan untuk bantuan hibah dari pemerintah kabupaten sebesar Rp 50 juta yang seharusnya digunakan untuk membangun atau merehabilitasi gedung Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang dikelola yayasannya, justru uangnya digunakan untuk membangun bangunan pribadinya. "Semua tuduhan ini terbukti di pengadilan tipikor. Oleh sebab itu, kejaksaan cukup puas dengan keputusan majelis hakim tipikor," ujarnya.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Jember. Kejaksaan Negeri Bondowoso tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana bansos di Bondowoso. Karena, ada beberapa lembaga yang mendapatkan bantuan dana bansos dari pemerintah pusat. Namun, penggunaan dana tersebut diduga ada penyimpangan.
- Jawa Pos, 09/10/14 -
