Oknum Kasi Intel Kejari Diperiksa Satgas Pengawasan Kejati
![]() |
| Kasi Intel Kejari saat menerima Tim Sargas Pengawasan Kejati |
BONDOWOSO, InfoBondowoso.net - Kasus dugaan pemerasan terhadap 7 Kepala SKPD yang dilakukan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Tri Priambondo terus menguat. Selasa siang (7/10), akhirnya Tim Satgas Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap Kasi Intel.
Tujuh orang kepala SKPD yang diduga diperas oleh Kasi Intel, karena terindikasi melakukan tidak pidana korupsi, sehingga terjadilah tawar menawar antara Kasi Intel dengan Kepala SKPD untuk tidak melanjutkan kasusnya ke tingkat penyelidikan dan penyidikan, sehingga mereka berani membayar agar kasusnya tidak berlanjut.
Tim Satgas Pengawasan yang terdiri dari 3 orang, diantaranya, Diyah Yuli , Ketua Tim, Sidayat dan Djoko Susanto, sebagai anggota. Tim tersebut sudah memanggil 7 orang kepala SKPD, ke Kantor Kejari Bondowoso, namun mereka tidak ada yang datang. "Karena mereka yang diundang tidak datang terpaksa akan kami akan mengundang untuk menghadap ke Kantor Kejaksaan Tinggi di Surabaya, karena kita sudah datang secara baik-baik ke Bondowoso," kata Diyah Yuli.
Kasus ini terungkap, setelah Koordinator Nasional (Kornas), Indonesia Monitoring Coruption Strategis, Iwan Arif, melakukan monitoring terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Bondowoso, yang menemukan adanya dugaan pemerasan terhadap beberapa kepala SKPD. "Dari hasil temuan kami selaku Kornas, saya langsung melaporkan ke Kejaksaan Agung, yang kemudian direkomendasikan kepada Assisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Iwan Arif kepada Memo. Selasa (7/10)
Iwan menandaskan, ketidakhadiran 7 orang kepala SKPD memenuhi undangan PLH Kepala Kejaksaan
Negeri Bondowoso, menurut Iwan, karena mereka sudah memberikan surat pernyataan bahwa tidak ada pemerasan terhadap 7 kepala SKPD. Sehingga mereka berani mangkir terhadap undangan itu.
"Karena hari ini mereka tidak datang, maka tim Satgas akan melakukan pemanggilan lagi, tapi bukan
menghadap ke Kantor Kejari Bodowoso, tapi mereka disuruh menghadap ke kantor Kejaksaan Tinggi
Surabaya, sekalian mereka bertamasya," tegasnya setengah bercanda.
Menurutnya, prilaku oknum Jaksa yang nakal seperti itu memang harus diperiksa, karena telah melakukan perbuatan yang indisipliner, sehingga apabila dalam pemeriksaan oleh Tim Satgas terbukti melakukan pelanggaran, maka harus ada sanksi. "Berbeda dengan mereka yang diperas, kalau kemudian mereka tidak mengakui kalau sudah melakukan pembayaran terhadap oknum Jaksa yang memeras, maka mereka bisa dikenakan sanksi penyuapan," tegasnya.
Sementara itu, H. lrwan Bachtiar Rahmat, wakil Ketua DPRD Bondowoso, mengaku sangat mendukung
langkah-langkah Kejasaan Tinggi Jawa Timur, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa dan Kepala SKPD Kabupaten Bondowoso.
"Saya sangat berapreisasi kepada tim Satgas Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah
menindak lanjuti laporan masyarakat, karena biar tidak menjadi preseden buruk bagi penegak hukum yang ada di Bondowoso," imbuhnya.
Sementara itu, Tri Primabodo, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bondowoso, menolak untuk dikonfirmasi, bahkan dirinya sempat mengusir wartawan. "Tidak usah, silahkan pulang saja," kata Tri Promabodo, kepada Memo di ruang Pidum.
