Terbukti Korupsi, Mantan Kades Taal Divonis 15 Bulan Penjara
BONDOWOSO, InfoBondowoso.NET - Majelis Hakim Tipikor Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan kurungan terhadap terdakwa Sudono, 59, mantan Kades Taal Tapen, belum lama ini. Sudono terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 43,5 juta terkait bantuan dana PPIP sebesar Rp 250 juta pada tahun 2011. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 18 bulan.
Kajari Bondowoso Razali menjelaskan, dia cukup puas dengan putusan majelis hakim Tipikor tersebut. "Karena vonisnya lebih dari setengah tuntutan jaksa penuntut umum," katanya kemarin (18/8). Sebagai Kades Taal, kata dia, dia pernah mendapatkan dana bantuan proyek PPIP atau Proyek Peningkatan Infrastruktur Pedesaan.
Namun dana tersebut tidak digunakan dengan maksimal dalam membangun desa. Ada sisa dana sebesar Rp 43,5 juta yang didlep sesuai keterangan dari pengadilan Tipikor. Bahkan, dari perhitungan petugas atau auditor BPKP Jawa Timur ada dana sebesar Rp 45 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, terdakwa sempat mengembalikan dana sebesar Rp 1 jutaan.
Atas dasar itulah, kata Razali, Polres Bondowoso mengusut kasus korupsi itu. Bahkan, kasus itu ditangani Polres cukup lama. Setelah cukup bukti-bukti, penyidik melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan. "Selanjutnya, Kejaksaan melakukan pemeriksaan berkas terkait kasus itu," katanya.
- Jawa Pos, 19/08/14 -
