Polisi Bongkar Makam Pelajar SMK Pertanian Tegalampel

Jajaran Polres Bondowoso saat melakukan pembongkaran makam korban penganiayaan
Jajaran Polres Bondowoso saat melakukan pembongkaran makam korban penganiayaan Ayah Tiri / © 2014 halopolisi.com

BONDOWOSO, InfoBondowoso.NETPolisi akhirnya membongkar makam Yansi Ismiandi Eka Marhiantoni, pelajar SLTA yang meninggal setelah dianiaya ayah tirinya. Pembongkaran dilakukan untuk proses otopsi.

Kapolres Bondowoso AKBP Sabilul Alif mengatakan, proses otopsi tetap akan dilakukan di rumah sakit. Hal itu dilakukan selain untuk memudahkan petugas medis melakukan otopsi, juga agar tak banyak menyedot perhatian warga.

"Otopsi ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban, serta untuk melengkapi berita acara pemeriksaan," jelas Sabilul Alif, yang memimpin langsung jalannya pembongkaran tersebut.

Mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya ini mengimbuhkan, setelah pelaksanaan otopsi selesai, jenasah akan dimakamkan kembali di lokasi semula. "Untuk hasilnya, kami menunggu dari pihak rumah sakit," terangnya.

Pantauan detikcom di lokasi, pembongkaran makam yang berlokasi di TPU Badean tersebut mendapat penjagaan ketat polisi yang sudah siaga sejak pagi hari. Ratusan warga sekitar tampak berjubel ingin menyaksikan dari dekat proses pembongkaran.

Setelah digelar doa bersama yang dipimpin tokoh agama setempat, Tim dokter forensik RSD dr Koesnadi Bondowoso bersama polisi kemudian perlahan mulai menggali tanah. Tak lama berselang aroma menyengat yang timbul dari jenasah itu mulai tercium.

Petugas lantas mengangkat dan langsung masukkan jenasah yang masih tampak utuh itu ke dalam kantong jenasah yang telah disiapkan. Kantong plastik berwarna kuning itu kemudian dibawa ke mobil ambulan dan langsung dibawa ke rumah sakit.

Yansi Ismiandi Eka Marhiantoni (16) meninggal dunia, Sabtu (16/8/2014), setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama dua hari. Pelajar kelas 10 SMK Pertanian Tegalampel ini dirawat karena menderita luka-luka memar di sekujur tubuhnya sesaat setelah dipukuli ayah tirinya tersebut.

Saat meninggal, pada tubuh korban banyak terdapat luka lebam dan membiru yang diduga akibat benturan benda tumpul. Bahkan beberapa jari kakinya juga terdapat luka bekas pukulan.

Polisi kemudian menangkap SS (44), warga Kelurahan Badean Rt 07 Rw 01, Kecamatan Bondowoso. Pria berprofesi sopir merupakan ayah tiri korban ini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan UU 23/2004 tentang KDRT, pasal 44 ayat (3), subsider pasal 80 ayat (4) tentang kekerasan terhadap anak, serta pasal 351KUHP tentang penganiayaa berat yang mengakibatkan meninggal dunia.