Pasca Kenaikan Tarif Masuk ke Ijen, Tak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan

Pasca Kenaikan Tarif Masuk ke Ijen, Tak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan

BONDOWOSO, InfoBondowoso.NET - Meski tarif masuk ke Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen naik per 1 Agustus lalu, ternyata hal itu tak mempengaruhi kunjungan wisatawan. Ketika musim libur Eropa seperti saat ini, tren kunjungan wisatawan asing ke Ijen masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Sementara kunjungan wisatawan lokal menunjukkan tren peningkatan.

Catatan BKSDA wilayah III Jember sebagai pemangku kawasan TWA Kawah Ijen menyebutkan, kunjungan turis asing ke Ijen selama libur Eropa saat ini rata-rata mencapai 50 turis per hari. "Sementara pada libur Lebaran lalu, kunjungan wisatawan lokal selama tiga hari saja mencapai 2.500 orang," ujar Sunandar Trigunajasa, kepala BKSDA Wilayah III Jember.

Seperti diketahui, tarif masuk ke Kawah Ijen naik pada 1 Agustus lalu. Kenaikan tarif diterapkan oleh BKSDA Wilayah III Jember didasarkan pada PP 12/2014 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam rilisnya, BKSDA Wilayah III Jember menjelaskan, kenaikan tarif tertinggi terjadi bagi wisatawan mancanegara (WNA). Karcis masuk untuk rombongan pelajar mahasiswa minimal 10 orang maupun pengunjung umum dipatok Rp 100 rihu per orang. Sedangkan tarif pada hari libur menjadi Rp 150 ribu per orang. Sebelumnya turis asing dikenakan biaya 15 ribu.

Sementara itu, tarif masuk untuk wisatawan lokal ada pembedaan. Untuk pelajar atau mahasiswa minimal 10 orang dipatok Rp 3.000 per orang. Sementara pada hari libur naik menjadi Hp 4.500 per orang. Untuk tarif wisatawan lokal yang masuk kategori umum lebih mahal. Pada hari-hari biasa dipatok Rp 5.000 per orang. Sementara pada hari-hari libur naik menjadi Rp 7.500 per orang. Sebelumnya dikenakan biaya Rp 2.000. "Tapi biaya seperti itu terbilang terjangkau. Karena sekarang pengunjung tidak dikenakan biaya kamera. Untuk kamera dan video hanya dikenakan biaya untuk kegiatan komersial," tambahnya.

Selain itu, untuk kendaraan bermotor yang diparkir di Paltuding juga dikenakan tarif tersendiri. Untuk tarif parkir roda dua mencapai Rp 5.000. Roda empat dikenakan tarif Rp 10.000 dan roda enam atau lebih dikenakan tarif parkir sebesar Rp 50.000. Demikian juga dengan tarif sepeda pancal sebesar Rp 2.000 per unit. Sunandar menjelaskan, kenaikan tarif di TWA ini merupakan amanah dari peraturan pemerintah.


- Jawa Pos, 06/08/14 -