Hari Jadi Kabupaten Bondowoso


BONDOWOSO, InfoBondowoso.NET - Penetapan Hari Jadi Kabupaten Bondowoso dalam peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso pada dasarnya adalah pengakuan terhadap awal mula, kelangsungan perkembangan, perubahan ketatanegaraan, dan penghargaan kepada pelaku Pemerintahan Kabupaten Bondowoso dalam Hukum Tata Negara Republik Indonesia.

Perayaan Hari Jadi Bondowoso merupakan implementasi dari Perda No. 05/2011 yang menetapkan perayaannya setiap tanggal 25 Syawal. Penetapan tersebut diambil dari tanggal pengukuhan Ki Bagoes Asra sebagai penguasa di Bondowoso dengan gelar Rangga I yang dilandasi penyerahan Tunggul Wulung oleh Bupati Besuki pada Selasa Kliwon, 25 Syawal 1234 H atau 17 agustus 1819.

Penetapan Hari Jadi Kabupaten Bondowoso akan menjadi sarana dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan, kebanggaan daerah, mendorong semangat memiliki dan membangun daerah serta memperkuat rasa kecintaan, keterikatan batin rakyat, lembaga politik, social, keagamaan, budaya, keuangan dan perekonomian, ketatanegaraan dan pemerintahan di Wilayah Kabupaten Bondowoso terhadap keberadaan Kabupaten Bondowoso sebagai Daerah Otonom, serta terhadap pada penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Bondowoso.

Di samping itu, Hari Jadi Kabupaten Bondowoso merupakan sarana untuk menunjukkan jati diri Kabupaten Bondowoso yang memiliki keunggulan kualitatif, komparatif dan kompetitif yang dapat memacu pertumbuhan dan pengembangan pembangunan Kabupaten Bondowoso.

Sebagai upaya untuk mengenang terbentuknya Kabupaten Bondowoso, maka dalam peringatan Hari Jadi Bondowoso diadakan rangkaian acara dalam bentuk Perayaan yang melibatkan masyarakat luas sebagai wujud syukur, kepada Tuhan Yang Maha Esa.

( Lagu Kab. Bondowoso: Bondowoso Indah, Klik soundcloud.com/infobondowoso)

Sumber

1. #harjabo ditetapkan dari pengukuhannya Ki Bagus Asra sebagai penguasa di Bondowoso 17 Agustus 1819 / 25 Syawal 1234 H. | 2. #harjabo oleh Bupati Amin Said Husni ditetapkan dalam Perda No. 5 th 2011 Tentang Hari Jadi Kabupaten. | 3. Pasal 3 Perda no 5 th 2011: " .. diperingati setiap tahun pada taggal 17 Agustus dan dirayakan setiap taggal 25 Syawal. #harjabo