Polres Bondowoso Larang Takbir Keliling dengan Kendaraan Bermotor
BONDOWOSO, InfoBondowoso.NET - Polres Bondowoso melarang takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor, pada saat malam lebaran yang biasa dilakukan masyarakat setempat.
"Takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor ini adalah larangan bukan imbauan, jadi bagi siapa saja yang melanggar maka akan dikenakan sanksi hukum," tandas Kapolres Bondowoso, AKBP Sabilul Alif kepada RRI, Rabu (16/7/2014).
Sabilul Alif menambahkan, dikeluarkannya larangan ini karena berkaca dari pelaksanaan takbir keliling di Bondowoso pada tahun sebelumnya, yang telah menelan korban tewas karena adanya saling ejek dan menyebabkan bentrok.
"Takbir hukumnya sunnah, tetapi menjaga keselamatan orang banyak hukumnya wajib," ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut dari adanya larangan ini, lanjut Alif, Polres Bondowoso akan melakukan koordinasi dengan Kemenag Kabupaten Bondowoso, serta bersurat kepada MUI dan Bupati untuk mensinergikan dalam operasi larangan takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor.
Sabilul Alif kembali menegaskan bahwa takbir keliling lebih banyak mengandung mudhorat dibandingkan dengan manfaat. “Lebih baik takbir di masjid atau kalau mau berkeliling cukup keliling kampung dengan berjalan kaki, tidak perlu hingga ke jalan raya dengan berkendara,” kata AKBP M. Sabilul Alif.
Sumber1 Sumber2
