Rumah Dinas Camat Wringin Dirusak

Rumah Dinas Camat Wringin Dirusak
Kapolres Sabilu Alif saat di rumah dinas Camat Wringin

BONDOWOSO, InfoBondowoso.NET - Rumah dinas (Rumdin) Camat Wringin tiba - tiba dirusak oleh seorang pria, dini hari. Beberapa kaca dipecah, dan pintu digedor - gedor. Akibatnya, bukan hanya jajaran Polsek setempat yang turun tangan melainkan Kapolres Langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pria ini diduga terpengaruh minuman keras (miras) Lalu melempari rumah dinas Camat dengan batu bata. Sehingga, sejumlah kaca pecah, dan rusak berantakan. Sedang Camat sendiri sedang tidak ada di dalam rumdin meski pintu digedor-gedor pelaku.

Mengetahui hal itu warga langsung menghubungi pihak kepolisian. Dalam waktu singkat pelaku yang menenteng celurit langsung diamankan. Belakangan pelaku diketahui bernama Zainal (45), warga Desa Glingseran, Kecamatan Wringin. Pelaku langsung dikeler ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum. Termasuk diungkap motif dari aksiperusakan ini.

Saat diamankan jari pelaku mengucurkan darah segar akibat terkena pecahan kaca saat insiden berlangsung. Kapolres Bondowoso AKBP Sabilul Alif, membenarkan aksi pengrusakan itu. Pihaknya mengaku kalau Polisi langsung membawanya ke Mapolres dan langsung menjebloskannya ke sel tahanan sambil menjalani proses penyidikan.

"Apapun alasannya, kami tidak mau kecolongan, aksi pengrusakan ini nampaknya ada perencanaan.Buktinya, pada saat inseiden berlangsung, pelaku menggedor-gedor pintu Rumdin Camat. Berarati pelakutahu kalau Camat ada di dalam," paparnya.

Selain itu pelaku ke TKP memakai motor seorang diri, sambil menenteng celurit. Dalam hal ini jelas pelaku dijerat pasal UU No 12 Tahun 1951 di atas 10 tahun. "Maka kami langsung memeriksa intensif. Pelaku juga kami tahan. Beruntung Camat tidak emosi danbentrok dengan pelaku," ujarnya.

Menurut saksi mata, pelaku datang mendadak memakai motor dengan celurit langsung mengambil bata melempari rumdin Camat. "Karena merusak dan membawa sajam maka kami jerat pasal berlapis dengan ancaman 12 tahun penjara," timpal Kasat Reskrim AKP Mulyono.(sy)

Sumber