Dugaan Ijasah Palsu, Dilaporkan Ke Polda Jatim
SURABAYA, InfoBondowoso.NET - Diduga menggunakan ijasah palsu, caleg dari partai PKB dapil 5 no urut 1 DPRD Bondowoso, Ahmad Dhofir dilaporkan ke Polda Jatim oleh Forum Penyelamat Masyarakat Bondowoso (FPMB) yang dikoordinir Achmad Yakub selaku ketua umum, Rabu (2/4/2014).
Dalam laporan nomor TBL/398/IV/2014/UM/SPKT disertakan juga bukti-bukti terkait dugaan ijasah palsu tersebut, diantaranya ijasah pembanding yang diterbitkan oleh Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Malang.
"Kalau ijasah asli dan diterbitkan skala nasional pasti ada tulisan Republik Indonesia, sementara milik Ahmad Dhofir tidak disertakan kata Republik Indonesia," ujar Yakub saat datang ke Polda Jatim, Rabu (2/4/2014).
Selain itu, Yakin juga menyertakan bukti pernyataan dari para alumni Madrasah Al-Anwar Desa Bunder Kecamatan kota Bondowoso yakni Surakwi, M. Asman M dan Ruffika. Ketiganya membuat pernyataan bermatrei yang menerangkan bahwa Ahmad Dhofir tidak pernah menjadi siswa Madrasah Aliyah An- Anwar Desa Bunder Kecamatan Bondowoso tahun ajaran 1980-1981.
Yakub menerangkan jika Dhofir dengan berbekal ijasah palsu tersebut selama ini sudah melakukan pembohongan publik, terlebih lagi sebagai wakil rakyat yang sudah dua periode menduduki kursi empuk DPRD Bondowoso. "Ini kan tidak dapat dibenarkan, ijasah yang digunakan palsu tapi bisa menjadi anggota legislatif," ujar Yakub.
Yakub menambahkan, pihaknya selama ini sudah meminta klarifikasi ke Kanwil Propinsi Jatim terkait keabsahan ijasah milik Dhofir. Dan dalam pernyataan pihak Kanwil disebutkan jika Surat Tanda Lulus Ujian Akhir Madrasah Aliyah Al-Anwar Bunder Bondowoso atas nama Ahmad Dhafir yang dibuat tanggal 5 Juni 1981 merupakan surat tanda lulus yang dikeluarkan oleh Madrasah setempat dan tidak melalui proses Ujian Akhir Madrasah yang dilaksanakan oleh Departemen Agama sehingga surat tanda lulus tersebut bersifat lokal dan Kementrian Agama baik Provinsi maupun Kabupaten tidak berhak melagalisir.
Selain itu tambah Yakub, sesuai surat PKPU no 13 pasal 1 ayat 30 yang berbunyi Ijasah atau surat tanda tamat belajar yang selanjutnya disebut STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional.
Atas segala kejanggalan tersebut, pihak FPMB selain melapor ke Polda Jatim juga melaporkan ke KPU setempat, sebab status Dhofir adalah Caleg. Oleh KPU, laporan diarahkan ke Panwaslu. Namun, oleh Panwaslu Dhofir tetap disahkan sebagai Caleg karena bekal ijasah S1 yang sudah disahkan oleh PTUN. "Kalau ijasah SMU palsu, kenapa bisa diterbitkan ijasah S1? Terlebih lagi, ijasah palsunya diterbitkan pada tahun yang sama, hanya beda bulan saja," tukasnya. [uci/but]
