Simpan Ganja, Pelajar Asal Kelurahan Dabasah Dibekuk
BONDOWOSO, InfoBondowoso.NET – Jajaran Satnarkoba Polres Bondowoso menangkap seorang pelajar berinisial FA, 22, warga Kelurahan Dabasah, Kecamatan Kota. Pelaku dibekuk setelah kedapatan membawa paket ganja. Kini pelaku telah diamankan di tahanan Polres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Saat digerebek di rumahnya, pelaku tak bisa mengelak. Apalagi dari tangannya terdapat sejumlah barang bukti. Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh polisi itu di antaranya satu linting rokok kretek filter yang di dalamnya sudah dicampur dengan daun ganja kering. Selain itu, polisi juga menemukan satu paket plastik ganja.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, polisi yang mendapatkan informasi adanya transaksi ganja langsung bergerak.
Menurut pengakuan pelaku, ganja yang dimilikinya itu hanya untuk dikonsumsi sendiri. Dia menggunakan ganja itu untuk bersenang-senang. Pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang kini sudah diketahui identitasnya.
Penangkapan pelaku pengguna ganja itu dibenarkan oleh AKP Heri Budiono, Kasat Narkoba Polres Bondowoso. “Pelaku sudah kita amankan untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Para pelaku itu diancam dengan pasal 127 Jo 112 UU Narkotika.
Informasi yang berhasil di himpun dari pihak kepolisian, pengembangan atas kasus itu terus dilakukan. Bahkan polisi kini sudah mengantongi pengedar ganja kepada pengguna yang masih pelajar tersebut. “Identitas pengedarnya sudah kita kantongi. Namun kini pelaku sudah tidak berada di rumahnya dan statusnya buron,” ujar sumber di kepolisian tersebut.
Jawa Pos (19/03/14)
Saat digerebek di rumahnya, pelaku tak bisa mengelak. Apalagi dari tangannya terdapat sejumlah barang bukti. Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh polisi itu di antaranya satu linting rokok kretek filter yang di dalamnya sudah dicampur dengan daun ganja kering. Selain itu, polisi juga menemukan satu paket plastik ganja.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, polisi yang mendapatkan informasi adanya transaksi ganja langsung bergerak.
Menurut pengakuan pelaku, ganja yang dimilikinya itu hanya untuk dikonsumsi sendiri. Dia menggunakan ganja itu untuk bersenang-senang. Pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang kini sudah diketahui identitasnya.
Penangkapan pelaku pengguna ganja itu dibenarkan oleh AKP Heri Budiono, Kasat Narkoba Polres Bondowoso. “Pelaku sudah kita amankan untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Para pelaku itu diancam dengan pasal 127 Jo 112 UU Narkotika.
Informasi yang berhasil di himpun dari pihak kepolisian, pengembangan atas kasus itu terus dilakukan. Bahkan polisi kini sudah mengantongi pengedar ganja kepada pengguna yang masih pelajar tersebut. “Identitas pengedarnya sudah kita kantongi. Namun kini pelaku sudah tidak berada di rumahnya dan statusnya buron,” ujar sumber di kepolisian tersebut.
Jawa Pos (19/03/14)
