Pimpinan Dewan Bondowoso Konsultasi ke Provinsi, Terkait Penolakan Ketua PN Melantik
| Wakil Ketua DPRD Bondowoso - Irwan Bachtiar |
BONDOWOSO, InfoBondowoso.NET - Pimpinan DPRD Bondowoso memutuskan berkonsultasi ke Pemprov terkait penolakan pelantikan ketua dewan yang baru oleh PN Bondowoso. Pihak pemprovpun menyatakan apa yang dilakukan oleh PN Bondowoso tidak tepat karena tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Irwan Bachtiar Rahmat, wakil ketua DPRD Bondowoso yang berkonsultasi kepada Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, kemarin. Menurut Irwan, sikap ketua PN Bondowoso tidak tepat. Karena sesuai dengan susduk DPR/MPR, pihak PN, PT maupun MA harus melantik ketua dewan yang sudah diangkat melalui SK.
Menurut Kabiro Hukum Pemprov, lanjut Irwan, pelantikan ketua DPRD Bondowoso tidak kaitannya dengan sengketa di tubuh PKNU yang ditangani oleh PN Bondowoso. Karena yang bersengketa bukan ketua DPRD, tapi internal partai. Oleh karena itu, lanjut dia, Gubernur Jawa Timur melalui biro pemerintahan, mendesak PN Bondowoso untuk segera melantik ketua DPRD yang sudah mendapat SK dari Gubernur.
Irwan menambahkan, pihak Pemprov Jatim juga telah meme rintahkan kepada sekretaris DPRD untuk membalas surat yang dikirim oleh PN, agar PN Bondowoso melaksanakan pelan tikan kepada ketua DPRD.
Di samping itu, pimpinan DPRD sendiri sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Surat tersebut melaporkan sikap ketua PN Bondowoso yang dianggap terlalu politis dan diduga telah merugikan masyarakat Bondowoso.
“Pimpinan DPRD sudah mela yangkan surat laporan ke MA dan KY. Kami juga melampirkan beberapa bukti untuk ditindak lanjuti kepada MA dan KY. Berdasarkan keterangan Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Pemprov Jatim, dalam sejarah peradilan di Indonesia, satusatunya PN yang arogan adalah PN Bondowoso,” ujarnya saat dihubungi via selulernya ke marin.
Selain pimpinan DPRD, DPC PKNU secara resmi juga me lakukan konsultasi ke pemprov kemarin. “Kami atas nama DPC menanyakan tentang proses pelantikan yang benar ba gaimana,” ujar Husnus Sidqi, sekretaris DPC PKNU Bondowoso. Pihaknya ditemui oleh kabiro hukum pemprov dan kepala pemerintahan.
Dalam konsultasi tersebut terungkap jika apa yang dilakukan oleh PN Bondowoso menolak melantik ketua DPRD salah. Karena PN lebih berdasarkan pada undang-undang partai politik. Sedangkan pelantikan ketua DPRD itu diatur dalam Tatib dan Susduk DPRD serta PP Nomor 16/2010.
Di sisi lain, SK pengangkatan ketua DPRD yang baru itu terpisah dengan sengketa yang ditangani oleh PN. Dan undangundang juga sudah mengatur, kalau ketua DPRD berhenti, maka secara otomatis harus ada penggantinya.
Menurut dia, PN tidak perlu khawatir ada persoalan hukum baru. Karena PN tinggal melantik saja ketua DPRD yang baru yang sudah tercantum dalam SK Gubernur. Kalaupun di kemudian hari SK gubernur itu salah, maka konsekuensi hukumnya ada di gubernur, bukan PN. “Pelantikan itu wajib dilakukan oleh PN Bondowoso. Karena itu bukan semata-mata perintah gubernur, tapi perintah undang-undang,” pungkasnya.
Jawa Pos (18/03/14)