Pelantikan Ketua DPRD Bondowoso Batal, Diserahkan ke Gubernur
BONDOWOSO, InfoBondowoso.NET – Penolakan ketua PN Bondowoso untuk melantik dan mengambil sumpah jabatan ketua DPRD yang telah dijadwalkan oleh bamus membuat pimpinan DPRD geram. Secara institusional, sikap ketua PN yang dianggap telah melecehkan lembaga legislatif tersebut akan dilaporkan ke dewan kehormatan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY).
Sikap pimpinan DPRD untuk meng-KY-kan ketua PN Bondowoso merupakan sikap institusional. Pasalnya, keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat pimpinan DPRD. “Itu kita putuskan melalui rapat pimpinan DPRD pada Jumat malam lalu,” ujar Imam Thahir, salah seorang wakil ketua DPRD Bondowoso kemarin.
Rapat tersebut menurutnya juga dihadiri oleh dua pimpinan DPRD yang lain. Bahkan, pimpinan DPRD secara kelembagaan sudah menandatangani untuk menguasakan persoalan tersebut ke kuasa hukum yang sudah ditunjuk oleh pimpinan DPRD. Setelah materi yang disusun lengkap, laporan akan segera dilayangkan.
Menurut Thahir, langkah tersebut diambil mengingat sikap ketua PN Bondowoso dianggap sudah melecehkan lembaga DPRD. Pasalnya, jadwal pelantikan yang rencananya dilakukan hari ini merupakan keputusan bamus di DPRD. Dalam peraturan, yang melakukan pelantikan harusnya ketua PN, namun Jumat lalu, pimpinan DPRD menerima surat penolakan dari ketua PN karena dianggap masih ada sengketa.
“Atas sikap ketua PN itu, DPRD tentu merasa dilecehkan. Sebagai institusi yang memiliki tatib sendiri, justru dilecehkan oleh sikap PN dengan alasan untuk menjamin kepastian hukum,” ujarnya.
Padahal menurutnya, sesuai dengan perundangan, sengketa partai yang kini ditangani oleh PN harusnya diselesaikan di mahkamah partai. Namun meski belum ada sikap dari mahkamah partai, PN Bondowoso justru mengambil sikap terlebih dahulu. “Sebenarnya yang menimbulkan ketidakpastian hukum ini siapa?” tambahnya.
Terkait dengan jadwal pelantikan yang diagendakan hari ini gagal, maka dalam rapat Jumat lalu, pimpinan DPRD juga memutuskan untuk mengembalikan persoalan pelantikan ini ke gubernur. “Kita akan laporkan ke gubernur secara tertulis. Pimpinan DPRD sudah menjadwalkan pelantikan ketua dewan sesuai prosedur dan amanat SK Gubernur. Karena ketua PN tidak mau datang, kita kembalikan lagi ke gubernur,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, melalui surat yang resmi yang disampaikan ke DPRD Bondowoso pada Jumat lalu, ketua PN Bondowoso memastikan tidak hadir melakukan pelantikan yang sudah diagendakan bamus DPRD pada hari ini.
Surat tertanggal 13 Maret 2014 yang ditandatangani oleh ketua PN Bondowoso Didik Setyo Handono tersebut merupakan tanggapan terhadap permintaan wakil ketua DPRD Bondowoso kepada ketua PN untuk melakukan pengambilan sumpah jabatan ketua dewan yang baru. Di mana, berdasarkan SK Gubernur ditetapkan Syaiful Bahri (Gus Syef) menggantikan Ahmad Dhafir sebagai ketua DPRD periode 2009-2014.
Dalam surat PN ke DPRD itu dijelaskan, SK pergantian antar waktu (PAW) di tubuh PKNU digugat secara perdata di PN Bondowoso oleh Ahmad Dhafir dan kawan-kawan. Gugatan itu kemudian dimenangkan oleh kubu Ahmad Dhafir dan saat ini statusnya masih kasasi.
Maka untuk menjamin dan mewujudkan kepastian hukum serta untuk menghindari permasalahan hukum baru di kemudian hari, maka ketua PN berpendapat jika pergantian dan pengambilan sumpah ketua DPRD yang baru menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Maka sehubungan dengan hal tersebut di atas, saya sebagai ketua PN Bondowoso tidak dapat mengabulkan permohonan saudara untuk melakukan pengambilan sumpah ketua DPRD Bondowoso,” begitu salah satu bunyi petikan surat tersebut. Dikonfirmasi terkait surat tersebut, Didik Setyo Handono enggan berkomentar banyak. Kendati begitu, dalam pesan pendeknya, dia membenarkan telah berkirim surat ke kantor DPRD Bondowoso.
Jawa Pos (17/03/14)
Sikap pimpinan DPRD untuk meng-KY-kan ketua PN Bondowoso merupakan sikap institusional. Pasalnya, keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat pimpinan DPRD. “Itu kita putuskan melalui rapat pimpinan DPRD pada Jumat malam lalu,” ujar Imam Thahir, salah seorang wakil ketua DPRD Bondowoso kemarin.
Rapat tersebut menurutnya juga dihadiri oleh dua pimpinan DPRD yang lain. Bahkan, pimpinan DPRD secara kelembagaan sudah menandatangani untuk menguasakan persoalan tersebut ke kuasa hukum yang sudah ditunjuk oleh pimpinan DPRD. Setelah materi yang disusun lengkap, laporan akan segera dilayangkan.
Menurut Thahir, langkah tersebut diambil mengingat sikap ketua PN Bondowoso dianggap sudah melecehkan lembaga DPRD. Pasalnya, jadwal pelantikan yang rencananya dilakukan hari ini merupakan keputusan bamus di DPRD. Dalam peraturan, yang melakukan pelantikan harusnya ketua PN, namun Jumat lalu, pimpinan DPRD menerima surat penolakan dari ketua PN karena dianggap masih ada sengketa.
“Atas sikap ketua PN itu, DPRD tentu merasa dilecehkan. Sebagai institusi yang memiliki tatib sendiri, justru dilecehkan oleh sikap PN dengan alasan untuk menjamin kepastian hukum,” ujarnya.
Padahal menurutnya, sesuai dengan perundangan, sengketa partai yang kini ditangani oleh PN harusnya diselesaikan di mahkamah partai. Namun meski belum ada sikap dari mahkamah partai, PN Bondowoso justru mengambil sikap terlebih dahulu. “Sebenarnya yang menimbulkan ketidakpastian hukum ini siapa?” tambahnya.
Terkait dengan jadwal pelantikan yang diagendakan hari ini gagal, maka dalam rapat Jumat lalu, pimpinan DPRD juga memutuskan untuk mengembalikan persoalan pelantikan ini ke gubernur. “Kita akan laporkan ke gubernur secara tertulis. Pimpinan DPRD sudah menjadwalkan pelantikan ketua dewan sesuai prosedur dan amanat SK Gubernur. Karena ketua PN tidak mau datang, kita kembalikan lagi ke gubernur,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, melalui surat yang resmi yang disampaikan ke DPRD Bondowoso pada Jumat lalu, ketua PN Bondowoso memastikan tidak hadir melakukan pelantikan yang sudah diagendakan bamus DPRD pada hari ini.
Surat tertanggal 13 Maret 2014 yang ditandatangani oleh ketua PN Bondowoso Didik Setyo Handono tersebut merupakan tanggapan terhadap permintaan wakil ketua DPRD Bondowoso kepada ketua PN untuk melakukan pengambilan sumpah jabatan ketua dewan yang baru. Di mana, berdasarkan SK Gubernur ditetapkan Syaiful Bahri (Gus Syef) menggantikan Ahmad Dhafir sebagai ketua DPRD periode 2009-2014.
Dalam surat PN ke DPRD itu dijelaskan, SK pergantian antar waktu (PAW) di tubuh PKNU digugat secara perdata di PN Bondowoso oleh Ahmad Dhafir dan kawan-kawan. Gugatan itu kemudian dimenangkan oleh kubu Ahmad Dhafir dan saat ini statusnya masih kasasi.
Maka untuk menjamin dan mewujudkan kepastian hukum serta untuk menghindari permasalahan hukum baru di kemudian hari, maka ketua PN berpendapat jika pergantian dan pengambilan sumpah ketua DPRD yang baru menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Maka sehubungan dengan hal tersebut di atas, saya sebagai ketua PN Bondowoso tidak dapat mengabulkan permohonan saudara untuk melakukan pengambilan sumpah ketua DPRD Bondowoso,” begitu salah satu bunyi petikan surat tersebut. Dikonfirmasi terkait surat tersebut, Didik Setyo Handono enggan berkomentar banyak. Kendati begitu, dalam pesan pendeknya, dia membenarkan telah berkirim surat ke kantor DPRD Bondowoso.
Jawa Pos (17/03/14)
