Waduuhh.. Jual Trex, Pedagang Ayam Asal Prajekan Ditangkap Polisi

Foto: Google
Tim Reserse Narkoba Polres Situbondo, membekuk seorang pedagang ayam bernama Riris, umur 35 tahun, warga Prajekan, Bondowoso.

Riris ditangkap polisi karena kedapatan membawa pil jenis trex. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa pil trex siap edar sebanyak 107 butir.

Saat ditangkap polisi di jalan Irian Jaya, tersangka diduga hendak mengedarkan pil haram tersebut. Polisi menduga pil trex yang banyak beredar di kalangan remaja salah satunya berasal dari tersangka.

Saat akan ditangkap tersangka sempat berusaha mengelabui polisi. Namun tersangka tak bisa lagi berkutik, setelah polisi menemukan ratusan butir pil trex dari dalam sakunya.

Menurut Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Priyo Purwandito, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Priyo mengaku peredaran pil trex saat ini sudah menjangkau semua kalangan. Oleh karena itu Priyo meminta partisipasi masyarakat, untuk mempersempit peredaran pil haram tersebut.