HUT Kemerdekaan RI, 6 Koruptor di Lapas Bondowoso Tak Dapat Remisi


                                Tidak untuk korupsi

BONDOWOSO, InfoBondowoso.NET - Sedikitnya 33 dari 95 warga binaan lapas Bondowoso yang diajukan ke Kementrian Hukum dan HAM, gagal mendapat remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini. Enam diantaranya merupakan tersangka kasus korupsi.

Kepala Lapas kelas II B Bondowoso, Hanafi, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya telah mengajukan 95 warga binaan untuk mendapat remisi, namun hanya 62 diantaranya yang dikabulkan mendapat pengurangan masa tahanan selama 5 bulan.

Memang, kegembiraan saat memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh setiap 17 Agustus tidak hanya dirasakan masyarakat umum, tetapi juga warga binaan lembaga permasyarakatan - Lapas Bondowoso. Karena setiap tanggal 17 Agustus tiba, saat itulah para Napi mendapat pengurangan masa tahanan.

Namun tidak untuk 33 warga binaan tersebut. Mereka semua adalah penghuni lapas dengan kasus berat, seperti trafficking, penyalahgunaan narkoba dan korupsi.

Hanafi mengatakan, khusus untuk tersangka korupsi, pengajuan remisi sulit dikabulkan karena mereka terlebih dahulu harus membayar lunas kerugian Negara akibat kasusnya.

Ditambahkan, kasus korupsi di Bondowoso, lebih banyak terkait dengan penyalahgunaan dana program PNPM. Satu diantara 6 warga binaan tersebut adalah seorang Kepala desa. Hanafi mengatakan, hukum tidak memandang status sosial. Siapapun yang bersalah maka akan dihukum secara adil.